Selasa, 10 Januari 2012

SHU Koperasi (Sisa Hasil Usaha)


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
# SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. # Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. # Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. #  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
     Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    RUMUS PEMBAGIAN SHU
             Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
             Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    SHU per anggota
    SHUA = JUA + JMA
    Di mana :
    SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA        = Jasa Usaha Anggota
    JMA    = Jasa Modal Anggota   
    SHU per anggota dengan model matematika
    SHU Pa =   Va /VUK x  JUA+S a/TMS x JMA
    Dimana :
    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA     : Jasa Usaha Anggota
    JMA    : Jasa Modal Anggota
    VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
    Sa        : Jumlah simpanan anggota
    TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

     sumberdanrefrensi
    BAB 5. SHU

    0 komentar:

    Posting Komentar

     

    (c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger