Selasa, 10 Januari 2012

PRINSIP-PRINSIP Koperasi

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Yang diatas adalah Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia yang sesuai dengan UU No.25/1992.


Penjelasan dari prinsip-prinsip diatas:

1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.

5) Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota, pengelola sendiri maksudnya yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota, AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6) Pendidikan Perkoperasian.
Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

7) Kerjasama Antar Koperasi.
Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.


Sebenarnya masih ada beberapa prinsip-prinsip koperasi yang lain:

  •  Prinsip Munkner
  •  Prinsip Rochdale
  •  Prinsip Raiffeisen
  •  Prinsip Herman Schulze
  •  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  •  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

Namun terlalu panjang apabila saya uraikan satu-satu. Sekian :)



sumberdanrefrensi: 
www.gudangmateri.com
kopindo.co.id
ocw.gunadarma.ac.id
id.shvoong.com

1 komentar:

KOPERASI LESTARI mengatakan...

terima kasih telah berbagi. Semua tentang koperasi, silahkan kunjungi blog kami http://ksplestari.blogspot.com

Posting Komentar

 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger