Senin, 12 Januari 2015

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN, memilih menjadi Job Creator atau Job Seeker?

MEA adalah bentuk integrasi ekonomi ASEAN dalam artian adanya system perdagaangan bebas antara Negara-negara ASEAN. Indonesia dan sembilan negara anggota ASEAN lainnya telah menyepakati perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC). Kesiapan antara job seeker dan job creator di tahun 2015 yang merupakan tahun dimana terlaksanakannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) yang berarti adanya sistem perdagangan bebas antara Negara di ASEAN. Menurut artikel yang saya baca pada salah satu blog MEA akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal yang membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor - sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat; serta memperkuatkelembagaan mekanisme ASEAN. sebagai lulusan dalam negeri kita jangan mau kalah bersaing dengan para sarjana yang dari luar negeri. Begitu kita lulus kita hanya mempunya dua pilihan untuk meraih kesuksesan nanti yaitu dengan membuka usaha (Job creator) atau menjadi pekerja (Job Seeker). Kedua pilihan tersebut merupakan kesiapan diri kita bagaimana mempersiapkan diri ketika pelaksanaan MEA dibuka.
Dalam memasuki masyarakat ekonomi ASEAN 2015 ini memang bukan hal yang mudah. Oleh karena itu dengan menggunakan modal yang cukup ilmu saja tidak cukup, tetapi dibutuhkan mental yang kuat dalam menghadapi persaingan ini. Dan untuk diri saya sendiri mental yang kuat ini akan saya persiapkan dengan sangat matang agar saya lebih siap dan dapat bersaing bersama-sama  di masyarakat ekonomi ASEAN 2015 ini.
Berdasarkan artikel tersebut diatas maka saya sebagai mahasiswa tingkat akhir harus mempersiapkan diri sebagai job creator tetapi harus mencoba juga sebagai job seeker sehingga saya bisa mengerti tentang apa saja yang harus saya butuhkan sebagai job creator nantinya. Menurut karakteristik dari MEA pada poin 3 yang menyebutkan bahwa wilayah pembangunan ekonomi merata yang berarti persaingan sebagai job seeker pun tidak hanya berasal dari dalam negeri saja melainkan juga dari luar negeri, yang memungkinkan kesempatan mendapat pekerjaan pun kecil kemungkinannya apabila kita tidak memiliki kemampuan yang mumpuni dalam hal - hal kecil seperti pengoperasian komputer maupun penguasaan beberapa bahasa asing.
Jika kita menjadi pengusaha yang sukses bukankah kita akan bangga dapat membuka banyak lapangan pekerjaan untuk para pencari kerja dalam negeri. Seberat apapun persaingan MEA nanti teruslah berusaha dan semangat. Menjadi apa kita selanjutnya Job creator Atau Job Seeker hanya diri kita yang tau jalan menuju kesuksesan tersebut hanya saja bagaimana anda  membawa kesiapan diri anda dapat bersaing di dunia kerja.
Oleh karena itu saya akan mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN dan belajar beberapa bahasa asing sehingga memungkinkan saya agar bisa bersaing dengan orang - orang dari negara lain yang mencari pekerjaan di Indonesia. Apabila sudah merasa cukup dengan kemampuan saya sebagai job seeker saya akan belajar sebagai job creator dari ilmu - ilmu yang telah saya dapat setelah bekerja dengan sebuah perusahaan.
Dengan menjadi job creator maka saya harus siap dengan resiko - resiko yang akan terjadi nantinya tetapi dengan masyarakat ekonomi ASEAN mungkin sedikit resiko yang didapat sebagai job creator karena sebagai job seeker pun harus mempunyai kemampuan dalam bersaing dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Tetapi dengan adanya perdagangan bebas dalam MEA maka sebagai job creator juga harus mawas diri dengan para pesaing yang memilik usaha yang sama dari negara bagian ASEAN.
Untuk itu apabila saya ingin menjadi job creator maka saya harus memiliki ide - ide yang unik, yang jarang ditemui, yang memiliki ciri khas dari perusahaan saya nantinya, dan melibatkan masyarakat ekonomi ASEAN tetapi dengan kualitas yang bagus dan harga yang terjangkau sehingga konsumen pun ingin melihat bahkan membeli produk dari usaha yang akan saya tekuni nantinya. Jadi menurut saya antara job seeker dan job creator itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing - masing tergantung pemikiran individunya saja. Tetapi menurut saya lebih baik apabila menjadi job creator karena dapat memberikan pekerjaan kepada orang yang membutuhkan pekerjaan.


Sumber:
vinaalpiyani.blogspot.com

Senin, 17 November 2014

Opini Mengenai Kaitan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika

Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1. Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban(responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu:
1.          Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.          Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.          Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders)
4.          Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency)
5.          Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board)

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam GCG ini dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan melalui pelaksanaan kinerja karyawan dan pimpinan perusahaan dengan berlandaskan kode etik yang sudah diatur terlebih dahulu. Dimana dengan adanya kode etik tersebut seluruh anggota perusahaan baik karyawan atau pimpinannya dapat mengetahui mana tindakan yang perlu dilakukan dan mana yang tidak.
Dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG pada perusahaan akan membuat seluruh kegiatan anggota perusahaan bergerak dalam batasan etika yang baik demi perlindungan hak-hak klien dan para pemegang saham. Jika seluruh kegiatan dalam perusahaan, baik yang dilakukan oleh karyawan ataupun pimpinannya sudah dilandasi dengan etika berbisnis yang baik, nantinya perusahaan akan mendapatkan nilai tambah tersendiri dimata masyarakat terkait dengan perlindungan dan pelayanan atas hak-hak klien dan pemegang saham.
Kode etik sendiri dibentuk untuk memelihara hak-hak customer dan para pemegang saham. Jika kode etik tersebut dilanggar maka hal itu akan menjadi permasalahan yang serius dan dapat menurunkan reputasi perusahaan. Maka dari itu, kepatuhan terhadap nilai-nilai etika sangatlah penting. Nilai-nilai etika tersebut harus dijalankan secara kontinyu, dari mulai hal yang terkecil sekalipun. Jangan sampai nilai-nilai etika itu hanya sekedar menjadi sebuah wacana dan dokumentasi yang dibangga-banggakan. Hal ini perlu dilakukakan untuk mendorong kelangsungan hidup perusahaan pula. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.

Sumber:
jimmy-januar.blogspot


Kecurangan Akuntansi Dalam Pelaporan Keuangan

Definisi Kecurangan Akuntansi Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Karakteristik Kecurangan Akuntansi Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud Auditing, dilihat dari pelaku Fraud maka secara garis besar kecurangan dapat digolongkan menjadi dua jenis :

  1. Oleh pihak perusahaan, yaitu Manajemen untuk kepentingan perusahaan, yaitu salah saji yang timbul karena kecurangan pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting). Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena adanya dorongan dan ekspektasi terhadap prestasi kerja manajemen. Salah saji yang timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan istilah irregulatities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa : manipulasi, pemalsuan, atau pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen pendukung yang merupakan sumber penyajian laporan keuangan, kesengajaan dalam salah menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi, kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan.
  2. Oleh pegawai untuk keuntungan individu, yaitu salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva (misstatements arising from misappropriation of assets). Kecurangan jenis ini biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang menghadapi masalah keuangan dan dilakukan kartena melihat adanya peluang kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah: Penggelapan terhadap penerimaan kas. Pencurian aktiva perusahaaan. Mark-up harga. Transaksi tidak resmi. Oleh pihak diluar perusahaan, yaitu pelanggan, mitra usaha dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.  Kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan. Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh atau terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut.

Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  1. Kualitatif, contoh: salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio).
  2. Kuantitatif, contoh: salah saji kategori kedua adalah kesalahan pencatatan piutang dari pelanggan. Semisal, angka yang seharusnya $1.56 juta tercatat menjadi $1.65 juta akibat kesalahan analisis data. Hal ini menyebabkan aktiva perusahaan menjadi lebih besar dari seharusnya.

Kesalahan Akuntansi
Kesalahan pencatatan akuntansi juga bisa dikategorikan menjadi 2, yaitu:

  1. Kelalaian: Kelalaian (error) mengacu pada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara tidak sengaja diakibatkan oleh salah perhitungan, salah pengukuran, salah estimasi serta salah interpretasi standar akuntansi.
  2. Kecurangan: Kecurangan (fraud) mengacu kepada kesalahan akuntansi yang dilakukan secara sengaja dengan tujuan meyesatkan pembaca/pengguna laporan keuangan. Tindakan ini dilakukan dengan motivasi negatif guna mengambil keuntungan sebagian pihak.
Singkatnya, kedua kategori kesalahan akuntansi di atas dibedakan oleh motif tujuannya, apakah sengaja (unintentional) atau sengaja (intentional). Jika kesalahan akuntansi karena kelalaian, yang sifatnya tidak disengaja dan standar akuntansi pun memberikan “ruang” untuk memperbaikinya, maka tipe kesalahan ini tidaklah terlalu patut untuk dirisaukan. Yang menjadi masalah saat ini adalah kesalahan akuntansi yang disengaja (fraud).
Berdasarkan tipe transaksinya, kecurangan akuntansi dapat dibagi menjadi:
- Menjual lebih banyak (selling more)
- Pembebanan lebih sedikit (costing less)
- Memiliki lebih banyak (owning more)
- Memiliki lebih sedikit (owning less)
- Menyajikan lebih baik (presenting it better)
- Tipe lain kecurangan akuntansi (others)

Sumber:
gatosoideas.blogspot.com
muttaqinhasyim.wordpress.com
hayahayah.wordpress.com


Senin, 03 November 2014

Etika, Norma dan Hukum Akuntansi

Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.


Ref:
nelo-neloli.blogspot.com
sefianoarni.blogspot.com
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI


Minggu, 21 September 2014

Accounting “Fundamental Concept”

Pengertian akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting (AICPA) dalam Ahmed Riahi Balkaoui mendefinisikan akuntansi sebagai berikut: Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi dan kejadian yang bersifat keuangan dengan cara yang berdaya guna dan dalam bentuk satuan uang dan penginterprestasikan hasil tersebut (Balkaoui, 2000:37).
Menurut C. Rollin Niswonger, Carl S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fess pengertian akuntansi adalah sebagai berikut: Akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem akuntansi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan (Niswonger, 1999:6).
Menurut Sugiarto dan Suwardjono akuntansi dapat didefinisikan dari dua segi yaitu: Pertama dari segi ilmu akuntansi yang berarti keseluruhan pengetahuan yang bersangkutan dengan fungsi menghasilkan informasi keuangan suatu unit organisasi kepada pihak yang berkepentingan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan. Kedua dari segi proses atau kegiatannya akuntansi dapat diartikan sebagai kegiatan pencatatan, penyortiran, penggolongan, pengikhtisaran, peringkasan dan penyajian transaksi keuangan suatu unit organisasi dengan cara tertentu (Sugiarto, 1999:4).
Pengertian akuntansi menurut Accounting Principle Board (APB) Statement no. 4 dalam Sofyan Syafri Harahap sebagai berikut: Akuntansi adalah suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi sebagai dasar memilih diantara beberapa alternatif (Harahap, 2005:4).
Dari definisi diatas akuntansi mengandung dua hal. Pertama, akuntansi memberikan jasa, maksudnya kita harus memanfaatkan sumber–sumber yang ada (misalnya : sumber daya alam, tenaga kerja dan kekayaan keuangan) dengan bijaksana sehingga kita dapat memaksimalkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, semakin baik system akuntansi yang mengukur dan melaporkan biaya penggunaan sumber daya tersebut, maka akan semakin baik juga keputusan yang di ambil untuk mengalokasikannya. Kedua, akuntansi menyediakan informasi kauangan yang bersifat kuantitatif yang di gunakan dalam kaitannya dengan evaluasi kualitatif dalam membuat perhitungan. Sehingga informasi masa lalu yang disediakan akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi masa mendatang.
Pada umumnya tujuan akuntansi adalah menyajikan informasi ekonomi dari satu kesatuan ekonomi kepada pihak–pihak yang berkepentingan. Sedangkan hasil dari proses akuntansi yang berbentuk laporan keuangan yang diharapkan dapat membantu bagi pemakai informasi keuangan.
Konsep Dasar Akuntansi
Konsep dasar akuntansi suatu konsep yang berlaku secara umum tentang suatu asumsi, anggapan, pandangan maupun pendapat dalam menyajikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam penerapan akuntansi ada hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai konsep-konsep dasar akuntansi, yaitu sebagai berikut (Sugiarto, 1999:54):
1. Kesatuan usaha (business entity)
Menurut Sugiarto dan Suwardjono konsep kesatuan usaha yaitu sebagai berikut: konsep yang mengatakan bahwa dari akuntansi unit usaha atau perusahaan harus dianggap sebagai orang atau badan atau organisasi yang berdiri sendiri, bertindak atas namanya sendiri, dan terpisah dari pemilik. Dalam konsep kesatuan usaha ini, perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi yang terpisah dari pihak yang berkepentingan dengan sumber perusahaan. Artinya keuangan perusahaan terpisah dari pemilik, terpisah dari keuangan karyawan dan terpisah pula dari keuangan pada direksi. Sehingga perusahaan dianggap sebagai satu kesatuan usaha.
2. Dasar–dasar pencatatan
Terdapat dua macam dasar pencatatan dalam akuntansi yang dipakai dalam mencatat transaksi yaitu:
a. Dasar kas, yaitu suatu dasar akuntansi yang mengakui pendapatan dan melaporkannya pada saat kas diterima, serta mengakui biaya atau beban dan mengurangkannya dari pendapatan pada saat pengeluaran kas untuk membayar biaya atau beban tersebut dilakukan dalam suatu periode tertentu.
b. Dasar akrual, yaitu mencatat setiap transaksi yang terjadi tanpa memperhatikan kas yang sudah diterima atau belum.
3. Konsep periode waktu
Yaitu suatu konsep yang menyatakan bahwa akuntansi menggunakan periode waktu sebagai dasar dalam mengukur dan menilai kemajuan perusahaan. Kegiatan perusahaan dipisahkan dalam periode-periode. Penyajian informasi berupa laporan keuangan dibuat secara berkala akan membantu pihak yang berkepentingan dalam mengambil suatu keputusan. Misalnya per tahun, triwulan atau semesteran.
4. Unit moneter
Unit moneter digunakan sebagai alat pengukur suatu objek atau aktivitas perusahaan dan menganggap bahwa nilai uang adalah stabil dari waktu ke waktu. Unit moneter yang dimaksud disini adalah pengukuran dengan nilai uang, artinya seluruh informasi utama dalam laporan keuangan itu diukur dengan satuan ukur uang, karena uang sudah umum digunakan untuk mengukur aktiva, kewajiban perusahaan serta perubahannya.
5. Transaksi
Yaitu kejadian atau peristiwa didalam perusahaan yang dapat menyebabkan perubahan pada jumlah harta, hutang dan modal. Akuntansi mengasumsikan bahwa harga yang disetujui pada saat terjadinya suatu transaksi ditentukan secara objektif oleh pihak-pihak yang bersangkutan serta di­dukung oleh bukti-bukti yang dapat diperiksa kelayakan­nya oleh pihak bebas (netral), dan karenanya merupakan dasar paling tepat untuk pencatatan akuntansi. Berdasarkan asumsi ini, transaksi keuangan harus dicatat sebesar harga pertukaran, yaitu jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan untuk transaksi itu. Misalnya, pada tahun 1980 perusahaan membeli kendaraan seharga Rp.15.000.000. Bila tidak ada perubahan-perubahan yang menyebabkan kapi­talisasi biaya, maka sampai tahun 1985 harga kendaraan yang tercantum pada laporan keuangan tetap sebesar Rp.15.000.000. Meskipun demikian, dengan dianutnya konsep ini tidak berarti bahwa seluruh aktiva yang diperoleh harus tetap menunjukkan jumlah harga semula selama jangka waktu hidup perusahaan. Sejalan dengan berlalunya waktu, harga aktiva yang tercantum dalam laporan keuangan mengalami perubahan, baik karena pengalokasian harga perolehan ak­tiva yang bersangkutan sepanjang masa manfaatnya, atau disebabkan oleh aktivitas tertentu dari perusahaan dalam rangka memperoleh pendapatan.
6. Kelangsungan Usaha (going concern)
Asumsi akuntansi bahwa perusahaan akan berjalan terus sampai pada masa yang tidak dapat ditetapkan atau cukup lama untuk melaksanakan rencananya. Perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya, tentunya berupaya untuk melaksanakan kegiatan perusahaan secara berkesinambungan atau terus menerus. Dalam proses usaha itu, senantiasa dibuat laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang disusun secara berkala dapat dibandingkan sehingga diperoleh informasi tentang kemajuan atau kemunduran usaha. Dengan membandingkan laporan keuangan dari satu periode dengan periode lainnya dapat diperoleh suatu data yang pasti tentang naik turunnya pendapatan dan beban, sebagai dasar dalam membuat suatu kebijaksanaan untuk kemajuan perusahaan. Asumsi ini memberikan dukungan yang kuat untuk penyajian aktiva berdasarkan harga perolehan­nya dan bukan atas dasar nilai kontan aktiva tersebut atau nilai yang dapat direalisasi pada saat likuidasi. Contoh yang jelas dari dianutnya konsep ini adalah dalam pelaporan aktiva tetap; aktiva dicatat menurut harga perolehannya dan disusutkan dengan cara yang sistematis tanpa adanya petunjuk mengenai nilai yang dapat direalisasi pada saat pelaporan.
7. Konsep Penandingan (Matching Concept)
Menurut C. Rollin Niswonger, Carl S. Warren, James M. Reeve, Philip E. Fess, Matching Concept, didefinisikan sebagai berikut: Konsep akuntansi yang mendukung pelaporan pendapatan dan beban terkait pada periode yang sama. Penetapan beban dan pendapatan perusahaan diakui dalam periode yang bersangkutan, sehingga beban dan pendapatan yang terjadi benar-benar sudah direalisasi. Perhitungan laba/rugi yang dilaporkan menggambarkan keadaan yang sebenarnya dalam suatu periode tertentu.

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasional (2)

Perusahaan dan Negara yang mengacu pada IFRS

IFRS adalah singkatan dari International Financial Reporting Standards atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional. IFRS adalah bagian akuntansi internasional di mana untuk mengatur dan melaporkan informasi keuangan. Hal ini berasal dari pernyataan dari Akuntansi yang berbasis di London International Standards Board (IASB).
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.

Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Badan Standar Akuntansi Internasional :
  1. Samsung (Korea Selatan)                                              
  2. Royal Dutch Shell (Belanda)
  3. Toyota Motor Corporation (Jepang)
  4. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
  5. Chevron (USA)  
  6. Logitech International (Swiss)
  7. Jardine Matheson Holdings (Inggris)
  8. Allianz (Jerman)
  9. Total S.A (Perancis)
  10. Volkswagen (Jerman)
Contoh 3 negara yang mengacu pada IFRS :
1. Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).

2. Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.

3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

Alasan Penggunaan IFRS :
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.

Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.

Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.

Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.

Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.

Sumber:

Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Akuntansi Internasional (1)

BURSA EFEK di DUNIA :

Bursa Efek London  (Negara Inggris)
Bursa Saham London (bahasa Inggris: London Stock Exchange, LSE) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.

Bursa Efek Frankfurt (Negara Jerman)
Bursa Saham Frankfurt (bahasa Jerman: Börse Frankfurt, Frankfurter Wertpapierbörse) adalah sebuah bursa saham yang terletak di Frankfurt am Main. Bursa Saham Frankfurt dimiliki dan dioperasikan oleh Deutsche Börse (FWB: DB1), yang juga memiliki bursa berjangka Eropa Eurex dan perusahaan kliring Clearstream. Bursa ini terletak di distrik Innenstadt dan dalam distrik pusat bisnis dikenal sebagai Bankenviertel. DAX merupakan indeks yang melacak performa dari pasar Frankfurt. Indeks perdagangan lainnya di FWB adalah DAXplus, CDAX, DivDAX, LDAX, MDAX, SDAX, TecDAX, VDAX dan EuroStoxx 50. Masa perdagangan di bursa FWB adalah 09:00 hingga 17:30 setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan pengelola bursa sebelumnya. Pada November 2003, DAX diperkenalkan berjalan dari 8:00-09:00 selama pra-pasar dan 17:45-20:01 selama setelah jam. Pada tahun 2006, X-DAX diperkenalkan berjalan dari 8:00-9:01 dan 17:45-22:00 (sesuai dengan jam perdagangan Asia dan AS).

Bursa Saham Italia (Negara Italia)
Bursa Saham Italia (bahasa Italia: Borsa Italiana S.p.A. atau dikenal dengan singkatan BIT) adalah bursa efek utama yang terletak di Milan, Italia, didirikan pada 16 Januari 1808. Bursa BIT diprivatisasi pada tahun 1997 dan merupakan bagian dari London Stock Exchange Group plc sejak tahun 2007. Pada tahun 2005, perusahaan terdaftar di bursa efek ini bernilai AS$890.000.000.000. Bursa ini juga secara informal dikenal sebagai Piazza Affari ("Alun-Alun Bisnis"), setelah alun-alun kota Milan di mana kantor pusatnya (bangunan Palazzo Mezzanotte) terletak. Borsa di commercio di Milano (Bursa Saham Milan) didirikan oleh Eugène de Beauharnais, raja muda Kerajaan Napoleon Italia, melalui keputusan tanggal 16 Januari dan 6 Februari 1808. Bursa ini beroperasi di bawah kepemilikan publik hingga tahun 1998. Bursa ini dijual kepada konsorsium bank, dan dioperasikan di bawah sebuah perusahaan induk saham gabungan antara 2 Januari 1998 dan pada tanggal 1 Oktober 2007, ketika bursa ini bergabung dengan Bursa Saham London dalam pengambilalihan semua-saham.

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN :

INGGRIS
Warisan Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun, Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konservatisme
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini. Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
1)            Laporan Direksi
2)            Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3)            Laporan Arus Kas
4)            Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
5)            Laporan Kebijakan akuntansi
6)            Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7)            Laporan Auditor
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan. Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP.

JERMAN
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
a. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b. Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c.  Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB
Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk  lapoaran keuangan konsolidasi.
Undang – Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
a. Neraca
b. Laporan laba rugi
c. Catatan atas laporan keuangan
d. Laporan manajemen
e. Laporan auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.

ITALIA
Seperti di Perancis, ketertarikan pemerintah dan otoritas pajak mendapat tempat utama dari pada pemegang saham, walupun ketimpangan sekarang berubah seperti perusahaan besar Italia menjadi lebih terlibat dalam pasar keuangan internasional.
Di Italia, pengaruh dari undang-undang perusahaan (the cicil code) dan regulasi pajak pada akuntansi sama seperti di sejumlah Negara continental Eropa dan terutama Prancis, Belgia, dan Spanyol. Akuntansi Italia pada prakteknya mempunyai banyak kesamaan dengan negara-negara tetangga di Eropa meskipun pada kenyataannya hanya EU Fourth dan Seventh Directives yang diimplementasikan, mulai tahun 1991. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan terdaftar, yang menjadi subjek aturan tambahan dan peraturan bursa saham. Lebih lanjut, sejumlah perusahaan MNEs besar mebuat pengungkapan sukarela dalam menyikapi tekanan pasar modal internasional.
Sementara pembukuan berpansangan yang asli dapat ditelusuri pada abad ke 13 di Italia, pengisian akun tahunan oleh perusahaan yang mempunyai ijin yang dibutuhkan oleh undang-undang sejak 1882, telah memaksa peningkatan rezim yang lebih keras, pada 1991 telah diperbaharui oleh undang-undang dari EU Directive.
Akun tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, seperti dikembangkan Negara-negara eropa, terdapat tradisi dari konservatif untuk meminimalkan keuntungan pajak dan distribusi ke pemegang saham. Ini juga bukan hal yang tidak umum untuk perusahaan Italia untuk menyajikan kelompok akuk-akun untuk manajemen otoritas pajak, dan pemegang saham. Tetapi bidang ini telah dikurangi pada tahun belakangan ini. Dalam hal ini, perusahaan yang terdaftar menjadi subjek dari aturan tambahan terutama oleh CONSOB, kurang lebih sama dengan U.S.SEC. CONCOB didirikan tahun 1974 dan bertanggungjawab untuk sejumlah perkembangan penting yang meliputi peryaratan tersebut, sebagai tambahan diperlukan audit, perusahaan terdaftar mempunyai audit yang lebih luas oleh perusahaan audit yang diakui. CONSOB juga mempunyai otoritas untuk meminta pencatatan akun-akun konsolidasi oleh kelompok perusahaan tetapi di dalam praktek perusahaan berani tidak melakukan sesuai dengan yang seharusnya.

IFAC dan IASB :
IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Kerangka Dasar IASB Disetujui oleh IASC pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001. Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam dalam laporan keuangan;
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
(d) konsep modal dan pemeliharaan modal.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat untuk sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama (umum) sebagian besar pengguna. Namun laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masingdengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.

IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.


Sumber :
 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger