Pengertian Good
Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan
hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Surat
Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang
penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu
proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan
usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam
jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1. Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban(responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu:
1.
Perlindungan terhadap hak-hak pemegang
saham (The Rights of shareholders)
2.
Perlakuan yang sama terhadap seluruh
pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.
Peranan Stakeholders yang terkait dengan
perusahaan (The Role of Stakeholders)
4.
Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure
and Transparency)
5.
Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi
(The Responsibilities of The Board)
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam GCG ini dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan melalui pelaksanaan kinerja karyawan dan pimpinan perusahaan dengan berlandaskan kode etik yang sudah diatur terlebih dahulu. Dimana dengan adanya kode etik tersebut seluruh anggota perusahaan baik karyawan atau pimpinannya dapat mengetahui mana tindakan yang perlu dilakukan dan mana yang tidak.
Dengan diterapkannya
prinsip-prinsip GCG pada perusahaan akan membuat seluruh kegiatan anggota
perusahaan bergerak dalam batasan etika yang baik demi perlindungan hak-hak
klien dan para pemegang saham. Jika seluruh kegiatan dalam perusahaan, baik
yang dilakukan oleh karyawan ataupun pimpinannya sudah dilandasi dengan etika
berbisnis yang baik, nantinya perusahaan akan mendapatkan nilai tambah
tersendiri dimata masyarakat terkait dengan perlindungan dan pelayanan atas
hak-hak klien dan pemegang saham.
Kode etik sendiri
dibentuk untuk memelihara hak-hak customer dan para pemegang saham. Jika kode
etik tersebut dilanggar maka hal itu akan menjadi permasalahan yang serius dan
dapat menurunkan reputasi perusahaan. Maka dari itu, kepatuhan terhadap
nilai-nilai etika sangatlah penting. Nilai-nilai etika tersebut harus dijalankan
secara kontinyu, dari mulai hal yang terkecil sekalipun. Jangan sampai
nilai-nilai etika itu hanya sekedar menjadi sebuah wacana dan dokumentasi yang
dibangga-banggakan. Hal ini perlu dilakukakan untuk mendorong kelangsungan
hidup perusahaan pula. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama.Sumber:
jimmy-januar.blogspot
0 komentar:
Posting Komentar