Senin, 17 November 2014

Opini Mengenai Kaitan Good Corporate Governance (GCG) dengan Etika

Pengertian Good Corporate Governance (GCG) menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.

Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut:
1. Transparansi (transparency): keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure): penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence): suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability): kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban manajemen perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban(responsibility): kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness): keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meliputi 5 (lima) hal yaitu:
1.          Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders)
2.          Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders)
3.          Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders)
4.          Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency)
5.          Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board)

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam GCG ini dapat diterapkan dalam sebuah perusahaan melalui pelaksanaan kinerja karyawan dan pimpinan perusahaan dengan berlandaskan kode etik yang sudah diatur terlebih dahulu. Dimana dengan adanya kode etik tersebut seluruh anggota perusahaan baik karyawan atau pimpinannya dapat mengetahui mana tindakan yang perlu dilakukan dan mana yang tidak.
Dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG pada perusahaan akan membuat seluruh kegiatan anggota perusahaan bergerak dalam batasan etika yang baik demi perlindungan hak-hak klien dan para pemegang saham. Jika seluruh kegiatan dalam perusahaan, baik yang dilakukan oleh karyawan ataupun pimpinannya sudah dilandasi dengan etika berbisnis yang baik, nantinya perusahaan akan mendapatkan nilai tambah tersendiri dimata masyarakat terkait dengan perlindungan dan pelayanan atas hak-hak klien dan pemegang saham.
Kode etik sendiri dibentuk untuk memelihara hak-hak customer dan para pemegang saham. Jika kode etik tersebut dilanggar maka hal itu akan menjadi permasalahan yang serius dan dapat menurunkan reputasi perusahaan. Maka dari itu, kepatuhan terhadap nilai-nilai etika sangatlah penting. Nilai-nilai etika tersebut harus dijalankan secara kontinyu, dari mulai hal yang terkecil sekalipun. Jangan sampai nilai-nilai etika itu hanya sekedar menjadi sebuah wacana dan dokumentasi yang dibangga-banggakan. Hal ini perlu dilakukakan untuk mendorong kelangsungan hidup perusahaan pula. Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama.

Sumber:
jimmy-januar.blogspot


0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger