Tampilkan postingan dengan label akuntansi internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label akuntansi internasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Mei 2014

Tugas Akuntansi Internasional (2)

Perusahaan dan Negara yang mengacu pada IFRS

IFRS adalah singkatan dari International Financial Reporting Standards atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional. IFRS adalah bagian akuntansi internasional di mana untuk mengatur dan melaporkan informasi keuangan. Hal ini berasal dari pernyataan dari Akuntansi yang berbasis di London International Standards Board (IASB).
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.

Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Badan Standar Akuntansi Internasional :
  1. Samsung (Korea Selatan)                                              
  2. Royal Dutch Shell (Belanda)
  3. Toyota Motor Corporation (Jepang)
  4. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
  5. Chevron (USA)  
  6. Logitech International (Swiss)
  7. Jardine Matheson Holdings (Inggris)
  8. Allianz (Jerman)
  9. Total S.A (Perancis)
  10. Volkswagen (Jerman)
Contoh 3 negara yang mengacu pada IFRS :
1. Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).

2. Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.

3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun  Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB.  Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.

Alasan Penggunaan IFRS :
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.

Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.

Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.

Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.

Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.

Sumber:

Minggu, 30 Maret 2014

Tugas Akuntansi Internasional (1)

BURSA EFEK di DUNIA :

Bursa Efek London  (Negara Inggris)
Bursa Saham London (bahasa Inggris: London Stock Exchange, LSE) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya. Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam "Square Mile" (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004. FTSE merupakan indeks yang melacak performa dari pasar London. Saham yang diperdagangkan di LSE menggunakan simbol saham LSE.

Bursa Efek Frankfurt (Negara Jerman)
Bursa Saham Frankfurt (bahasa Jerman: Börse Frankfurt, Frankfurter Wertpapierbörse) adalah sebuah bursa saham yang terletak di Frankfurt am Main. Bursa Saham Frankfurt dimiliki dan dioperasikan oleh Deutsche Börse (FWB: DB1), yang juga memiliki bursa berjangka Eropa Eurex dan perusahaan kliring Clearstream. Bursa ini terletak di distrik Innenstadt dan dalam distrik pusat bisnis dikenal sebagai Bankenviertel. DAX merupakan indeks yang melacak performa dari pasar Frankfurt. Indeks perdagangan lainnya di FWB adalah DAXplus, CDAX, DivDAX, LDAX, MDAX, SDAX, TecDAX, VDAX dan EuroStoxx 50. Masa perdagangan di bursa FWB adalah 09:00 hingga 17:30 setiap hari kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur yang ditetapkan pengelola bursa sebelumnya. Pada November 2003, DAX diperkenalkan berjalan dari 8:00-09:00 selama pra-pasar dan 17:45-20:01 selama setelah jam. Pada tahun 2006, X-DAX diperkenalkan berjalan dari 8:00-9:01 dan 17:45-22:00 (sesuai dengan jam perdagangan Asia dan AS).

Bursa Saham Italia (Negara Italia)
Bursa Saham Italia (bahasa Italia: Borsa Italiana S.p.A. atau dikenal dengan singkatan BIT) adalah bursa efek utama yang terletak di Milan, Italia, didirikan pada 16 Januari 1808. Bursa BIT diprivatisasi pada tahun 1997 dan merupakan bagian dari London Stock Exchange Group plc sejak tahun 2007. Pada tahun 2005, perusahaan terdaftar di bursa efek ini bernilai AS$890.000.000.000. Bursa ini juga secara informal dikenal sebagai Piazza Affari ("Alun-Alun Bisnis"), setelah alun-alun kota Milan di mana kantor pusatnya (bangunan Palazzo Mezzanotte) terletak. Borsa di commercio di Milano (Bursa Saham Milan) didirikan oleh Eugène de Beauharnais, raja muda Kerajaan Napoleon Italia, melalui keputusan tanggal 16 Januari dan 6 Februari 1808. Bursa ini beroperasi di bawah kepemilikan publik hingga tahun 1998. Bursa ini dijual kepada konsorsium bank, dan dioperasikan di bawah sebuah perusahaan induk saham gabungan antara 2 Januari 1998 dan pada tanggal 1 Oktober 2007, ketika bursa ini bergabung dengan Bursa Saham London dalam pengambilalihan semua-saham.

KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN :

INGGRIS
Warisan Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar (pandangan benar dan wajar) juga berasal dari Inggris.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Undang-undang tahun, Undang-undang tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi :
1. Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual
2. Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap kategori aktiva, dan kewajiban dinilai secara terpisah
3. Prinsip konservatisme
4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten dari tahun ke tahun diwajibkan
5. Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi
Undang-undang tersebut berisi aturan penilaian yang luas dimana akun-akun dapat ditentukan berdasarkan biaya historis atau biaya kini. Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup :
1)            Laporan Direksi
2)            Laporan Laba dan Rugi dan Neraca
3)            Laporan Arus Kas
4)            Laporan Total Keuntungan dan Kerugian yang diakui
5)            Laporan Kebijakan akuntansi
6)            Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan
7)            Laporan Auditor
Inggris memperbolehkan baik metode akusisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk Penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hampir tidak pernah digunakan. Pada Tahun 2003, Departemen perdagangan dan Perindustrian mengumumkan bahwa mulai bulan Januari 2005, Seluruh perusahaan Inggris diperbolehkan untuk menggunakan IFRS, selain GAAP.

JERMAN
Pada awal tahun 1970-an, uni Eropa (UE) mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, kedelapan seluruhnya masuk kedalam hukum Jerman melalui Undang-undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Karakteristik fundamental ketiga dari Akuntansi di Jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang. Untuk memahami akuntansi di Jerman, seseorang harus mmerhatikan HGB dan kerangka hukum kasus yang terkait.
Sebelum tahun 1998, Jerman tidak memiliki fungsi penetapan standar akuntansi keuangan sebagaimana yang dipahami di negara-negara berbahasa Inggris. Undang –undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standar nasional untuk memenuhi tujuan berikut :
a. Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
b. Memberikan nasihat kepada Kementrian Kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
c.  Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional, Seperti IASB
Sistem penerapan standar akuntansi yang baru di Jerman secara garis besar mirip dengan sistem yang ada di Inggris dan Amerika Serikat. Namun untuk diperhatikan bahwa standar GASB adalah rekomendasi wajib yang hanya berlaku untuk  lapoaran keuangan konsolidasi.
Undang – Undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi :
a. Neraca
b. Laporan laba rugi
c. Catatan atas laporan keuangan
d. Laporan manajemen
e. Laporan auditor
Ciri utama sistem pelaporan keuangan di Jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan, untuk tujuan konsolidasi, seluruh perusahaan dalam kelompok tersebut harus menggunakan prinsip akuntansi dan penilaian yang sama.

ITALIA
Seperti di Perancis, ketertarikan pemerintah dan otoritas pajak mendapat tempat utama dari pada pemegang saham, walupun ketimpangan sekarang berubah seperti perusahaan besar Italia menjadi lebih terlibat dalam pasar keuangan internasional.
Di Italia, pengaruh dari undang-undang perusahaan (the cicil code) dan regulasi pajak pada akuntansi sama seperti di sejumlah Negara continental Eropa dan terutama Prancis, Belgia, dan Spanyol. Akuntansi Italia pada prakteknya mempunyai banyak kesamaan dengan negara-negara tetangga di Eropa meskipun pada kenyataannya hanya EU Fourth dan Seventh Directives yang diimplementasikan, mulai tahun 1991. Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan-perusahaan terdaftar, yang menjadi subjek aturan tambahan dan peraturan bursa saham. Lebih lanjut, sejumlah perusahaan MNEs besar mebuat pengungkapan sukarela dalam menyikapi tekanan pasar modal internasional.
Sementara pembukuan berpansangan yang asli dapat ditelusuri pada abad ke 13 di Italia, pengisian akun tahunan oleh perusahaan yang mempunyai ijin yang dibutuhkan oleh undang-undang sejak 1882, telah memaksa peningkatan rezim yang lebih keras, pada 1991 telah diperbaharui oleh undang-undang dari EU Directive.
Akun tersebut digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, seperti dikembangkan Negara-negara eropa, terdapat tradisi dari konservatif untuk meminimalkan keuntungan pajak dan distribusi ke pemegang saham. Ini juga bukan hal yang tidak umum untuk perusahaan Italia untuk menyajikan kelompok akuk-akun untuk manajemen otoritas pajak, dan pemegang saham. Tetapi bidang ini telah dikurangi pada tahun belakangan ini. Dalam hal ini, perusahaan yang terdaftar menjadi subjek dari aturan tambahan terutama oleh CONSOB, kurang lebih sama dengan U.S.SEC. CONCOB didirikan tahun 1974 dan bertanggungjawab untuk sejumlah perkembangan penting yang meliputi peryaratan tersebut, sebagai tambahan diperlukan audit, perusahaan terdaftar mempunyai audit yang lebih luas oleh perusahaan audit yang diakui. CONSOB juga mempunyai otoritas untuk meminta pencatatan akun-akun konsolidasi oleh kelompok perusahaan tetapi di dalam praktek perusahaan berani tidak melakukan sesuai dengan yang seharusnya.

IFAC dan IASB :
IASB
Badan Standar Akuntansi Internasioanl (IASB), merupakan badan pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturasi pada tahun 2001. IASB mewakili organisasi akuntansi dari sekitar 100 negara. Dengan sedemikian luasnya dasar dukungan ini, IASB merupakan kekuatan pendorong dalam penentuan standar akuntansi. Standar IASB sangat kompatibel dengan standar akuntansi yang berlaku di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan negara-negara lain yang menggunakan akuntansi Anglo Saxon. Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Kerangka Dasar IASB Disetujui oleh IASC pada April 1989 untuk dipublikasikan pada Juli 1989 dan kemudian diadopsi pada April 2001. Kerangka dasar ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal.
Kerangka dasar ini membahas:
(a) tujuan laporan keuangan;
(b) karakteristik kualitatif yang menetukan manfaat informasi dalam dalam laporan keuangan;
(c) definisi, pengakuan, dan pengukuran unsur yang membentuk laporan keuangan; dan
(d) konsep modal dan pemeliharaan modal.
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan yang bermanfaat untuk sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama (umum) sebagian besar pengguna. Namun laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pengguna untuk pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh kejadian masa lalu dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
IASB memiliki 15 anggota Dewan masing-masingdengan satu suara. Mereka dipilih sebagai sekelompok ahli dengan pengalaman standar penetapan, penyusunan dan menggunakan account, dan karya akademis. Pada januari 2009, Pembina Yayasan menyimpulkan bagian pertama dari konstitusi Riview ke dua, mengumumkan pembentukan Dewan Pengawas dan perluasan IASB untuk 16 anggota dan memberi pertimbangan yang lebih dengan komposisi geografis IASB.

IFAC
IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.” Majelis IFAC yang bertemu 2,5 tahun, memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. Dewan ini, yang bertemu setiap 2x setahunnya, menetapkan kebijakan IFAC dan mengawasi operasinya.


Sumber :
 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger