Kasus 1:
BANDARLAMPUNG, tiga pengurus Koperasi Al-Ikhlas Depag Bandarlampung diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajukan kredit pinjaman dana di Bank CIMB Tanjungkarang lebih dari Rp10 miliar tahun 2009-2010 dengan mencatut nama anggota Koperasi Al-Ikhlas. Ketua Koperasi Al-Ikhlas Maulana Marsad membantah telah terlibat dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Duli dan Rohaya. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pada saat ini Koperasi Al-Ikhlas masih menunggak sekitar Rp11 miliar di Bank CIMB Tanjungkarang. ”Sejak tahun 2005 bekerjasama, koperasi sudah melakukan pembayaran sekitar Rp14 miliar, dan sisanya yang belum terbayar hampir Rp11 miliar.”
Terkait hal ini, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kasus 2:
Di daerah BJI Bekasi Timur, terdapat Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota.
Kasus 3:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh. Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.
Kasus 4:
Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. Pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.
Kasus 5:
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah.
sumber