Senin, 24 Desember 2012

Contoh Catatan Kaki Dalam Novel

..Sebenarnya, aku cukup lama kenal sama Anto, tapi baru kali ini aja punya waktu berduaan. Lama-lama, kayaknya kita bisa cocok bahkan melanjutkan ke jenjang yang lebih serius. Ada hal yang menarik dari diri Anto.
Selama kenal dia [dan diam-diam meneliti perilaku teman-teman sekelas] sebenarnya dia termasuk ke dalam kasta orang yang termaginalkan, tersisihkan, dan tertindas. Rada heran juga dia sekarang baik bener. Harusnya, dia membenci atau bahkan mensyukuri kesengsaraan diriku ini. Gimana gak. Dalam satu minggu, dia yang paling sering digangguin, dijadiin bahan ketawaan, dan lain sebagainya. Si Anto lama-lama bisa jadi Vijay Singh (1).
Orang-orang (termasuk aku) hobi banget ngasih nickname asal buat si Anto. Misalkan, Anto biadab, Anto = anak tolol, Anto bodoh, dan lain sebagainya. Gak cuman penindasan nama baik, penindasan fisik pun dia sering terima. Kayak keseringannya dia dipukilin (maksudnya sih becanda) cuman gara-gara salah ngomong (dengan maksud Anto, becanda juga).

"Ada yang tau istilah sarkofagus(2)?" waktu itu Pak Guru Sejarah bertanya, setelah setengah jam menerangkan pelajaran kepada para murid, yang direspon dengan uapan (maksudnya menguap) dan rasa bosan tingkat tinggi. Bahkan disinyalir sampai menimbulkan sindrom seringnya-permisi-mau-ke-belakang-Pak.
Tanpa mengacungkan tangan, si Anto nyeletuk dari bangku belakang "Tempat dayang-dayang bersemayam." Suasan menjadi cair!
Kebanyakan orang, tanpa instruksi apa-apa, langsung bergerak ke bangku si Anto [dia duduk sendirian] untuk sekedar menjitak, menjambak rambut, bahkan memukul (meskipun maksudnya becanda) dan yang cewek menimpuk pake kertas. Aku pun sama si Budi sempet-sempetnya [dari bangku jajaran depan] ikut mengigit kakinya (?). (Padahal kita gak tahu kenapa kita harus melakukan itu)

"Hey. Hey. Kalian apa-apaan." Pak Mar langsung meredakan suasana.
Anak-anak biadab (including me) langsung kembali duduk ke bangku masing-masing sambil ketawa-tawa. Terhibur. Si Anto cuman nyengir sambil merapihkan bajunya yang kusut. (Aku cuman gak habis pikir. Di tiap kelas di sekolahan, di mana pun itu, pasti ada aja orang yang termasuk spesies si Anto, bener gak?)


(1) Seorang anak berumur 13 tahun. Korban penindasan teman-teman sekolahannya, yang menggantung diri pada pegangan tangga di rumahnya. Berikut catatan terakhir dari buku harian sang korban. Senin: uangku diambil. Selasa: namaku diolok-olok. Rabu: seragamku dirobek-robek. Kamis: tubuhku bersumbah darah. Jumat: semua berakhir. Sabtu: kebebasan. *dikutip dari buku Penindas, Tertindas, Dan Penonton, karangan Barbara Colloroso
(2) Peti mati purbakala

diambil dari buku novel  Cerita Bodor Siswa Aktif, Sonny Sonata, hal 70-71.

Contoh Kutipan Pada Sebuah Artikel

Industri Kreatif - Sumber Daya Manusia Jadi Kendala

Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia menjadi kendala utama pengembangan industri kreatif. Kendala tersebut harus menjadi perhatian bersama karena kontribusinya bagi perekonomian nasional cukup signifikan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Boediono saat membuka Pekan Produk Kreatif Indonesia, di Jakarta, Rabu (21/11). "Mari kita menyatukan langkah untuk mengatasi masalah-masalah itu secara sungguh-sungguh, sistematis, dan terkoordinasi. Usia pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia masih sangan muda. Tak heran jika masih banyak kendala. Potensi ini harus kita pahami dan yakini bersama dalam setiap rencana pengembangan ekonomi kreatif ke depan." paparnya.
Menurut dia, sebagian besar sumber daya manusia (SDM) industri kreatif belajar secara otodidak sehingga kualitasnya belum cukup merata. Selain SDM, kendala lain yang juga perlu disikapi adalah perlindungan atas hak kekayaan intelektual kurang, infrastruktur teknologi informasi belum kompetitif, serta dukungan pembiayaan masih minim.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatid Mari Elka Pangestu mengatakan, sektor ekonomi kreatif merupakan sektor keempat terbesar dari 10 sektor ekonomi nasional dalam hal penyerapan tenaga kerja setalah sektor pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan, perdagangan, hotel dan restoran, serta jasa. sektor ekonomi kreatif menyerap tenaga kerja melalui terciptanya usaha-usaha baru. Subtektor yang menyerap tenaga kerja terbesar adalah subtektor fashion, kuliner, dan kerajinan dengan pertumbuhan tertinggi disubtektor kerajinan sebesar 1,42 persen.
Mari juga menyoroti maraknya pembajakan yang menyebabkan minimnya kontribusi dari subtektor film, video, dan fotografi terhadap produk domestik bruto. "Kegiatan pembajakan menyebabkan sektor ini tumbuh pesat, tetapi memiliki kontribusi yang masih kecil," ujarnya.
Kepala Balai Pasar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Indonesia Kementerian Perdagangan Parluhutan Tado Sianturi mengatakan, untuk mendukung ekspor produk fashion, pihaknya menyelenggarakan kegiatan adaptasi produk di sejumlah sentra industri batik. (ENY/ATO)



Diambil dari harian Kompas, 22 November 2012.

Selasa, 04 Desember 2012

Praday & Kepin


Nama dari dua orang yang mengajarkan gue tentang bagaimana menikmati hidup dengan hal-hal kecil disekitar kita.
Dua orang unik, lucu, konyol, idiot, lincah, absurd, dan masih banyak lagi penjelasan tentang mereka yang susah untuk diekspresikan dalam sebuah kata.
Dua orang pencipta kata-kata aneh. Dua orang yang bisa tertawa hanya karena berhasil menyatukan huruf-huruf dan membentuk satu kata yang terdengar lucu, atau lebih tepatnya janggal.
Dua orang yang dengan bebasnya teriak-teriak. Nyeruin apa yang ada dikepala mereka.
Dua orang yang menyanyikan lagu yang sama dan mengeluarkan ekspresi yang berbeda.
Dua orang yang bersahabat. Bersaudara. Yang saling mendukung dan membanggakan satu sama lain.
Dua orang yang tertawa seakan-akan hal yang mereka tertawakan adalah hal yang paling lucu sedunia.
Dua orang yang membuat gue merasa beruntung ketika ada diantara mereka. Yang ngebuat gue lupa untuk sementara waktu akan ketakutan dan kegelisahan gue. Dua orang yang berhasil bikin gue merasa jadi wanita paling bahagia tertawa tiada henti bersama mereka. Dua orang yang membuat gue akhirnya tau, kebahagiaan itu bukan terletak di orang yang menurut kita bisa membuat kita bahagia, tapi bahagia itu didalam diri kita. Pilihan kita. Cara kita menikmati dan menjalani kehidupan ini. Ya, dua orang unik itu tanpa sadar mengajarkan gue banyak hal. Termasuk juga mengajarkan gue bahasa-bahasa anak cowok yang seharusnya cewek ga perlu tau.
…..
Berawal dari perkenalan diawal bulan Maret lalu. Mereka berdua adalah teman band dari 2 teman dekat. Beberapa kali ikut dua teman dekat gue latihan band distudio dan otomatis ketemu dengan Praday & Kepin, membuat dua orang itu bukan lagi jadi orang asing dalam kehidupan gue. Pembawaan mereka berdua yang welcome dan easy going bikin gue ga perlu waktu lama untuk akrab sebagai teman dengan mereka.
Hari sabtu lalu band mereka (2 teman gue, Praday & Kepin+additional keyboardist mereka Dhani & 1 temannya) ada job manggung ke Bekasi. Berhubung setiap hari sabtu selalu malas pulang cepat ke rumah yang hampir setiap weekend sepi karena ditinggal orang rumah yang semua punya acara masing-masing diluar, maka gue minta ke mereka untuk ikut ke Bekasi. Dengan rombongan 2 mobil kami berangkat dari kampus sekitar pukul 1 siang ke Bekasi. Dan disitulah petualang gue bersama Praday & Kepin dimulai..
Siang itu entah malaikat jenis apa mempersatukan gue, Praday, dan Kepin dalam satu mobil. Kali pertama dilepas sendirian bersama dua orang itu. Biasanya dua teman gue selalu ada diantara kami. Dan ternyata bersama dua orang itu tanpa pengawasan dua teman gue adalah hal baru yang seruuuu. Awalnya gue pikir akan absurd atau ada kecanggungan. Tapi 5 menit setelah Kepin masuk ke mobil pikiran itu hilang. Yang gue inget setelah itu adalah cuma ketawa, ketawa, ketawa, ketawa, dan teriak. Banyak hal yang kami tertawakan. Ga berenti-berentinya geleng kepala, heran dengan semua hal yang bisa membuat mereka tertawa geli. Bahkan Kepin sampai harus ngeluh sakit perut saking gelinya ketawa.
Sepanjang perjalanan hari itu gue menikmati waktu bertiga gue bersama dua orang gila itu. Ciptain bahasa baru, nyanyi, tukeran cerita, isengin satu sama lain, teriakin hal-hal ga jelas, ngasih pertanyaan absurd, ngobrolin hal-hal baru. Meskipun sepanjang perjalanan mereka selalu bilang kalau gue ini cowok, tapi mereka tetap ngelakuin tugas dasar mereka sebagai cowok, ngelindungin. Waktu tangan gue kejepit pintu mobil, Praday dengan muka panik berusaha nenangin dan minta maaf ke gue, dia terus-terusan ngelus bengkaknya, dia berusaha ngibur gue yang lagi kesakitan dengan cerita dia untuk sekedar ngalihin gue dari rasa sakit dijari, “gue tadinya mau make baju kaya lo Yan, persis banget, warnanya juga sama, kaya gini, tapi gue takut keliatan seksi” haha Praday Praday.
Kepin juga ngelakuin hal yang sama ditempat makan, dia matiin rokoknya yang sebenarnya masih sisa banyak, sambil bilang “Yuk masuk kasihan Dian udah kelaparan” padahal gue ga nyebut kata lapar. Gue pikir yang bisa mereka lakuin cuma ketawa, tapi ternyata mereka juga bisa berperilaku sebagai cowok normal. Ada hal lucu dari Praday, setiap gue hilang Praday selalu panik, ditempat makan habis selesai dari toliet gue papasan sama Praday, gue pikir dia mau ke toilet ternyata dia nyariin gue, “Yan lo darimana, ayo pilih makanan dulu” sambil megang lengan atas gue. Gue ketawa geli. Praday kaya Bapak-Bapak yang baru aja nemu anaknya yang hilang habis main entah kemana dan nyeret gue seakan-akan gue anak ini umur 5 tahun. Pas duduk-duduk diluar tempat makan dia sambil bercanda bilang “gue sampe 20 kali keluar masuk itu nyariin elo Yan” nunjuk tempat permainan anak yang ada bola-bola dan perosotannya. Haha dua orang itu.
Kepin adalah pria kurang beruntung hari itu yang bertugas mengantar gue sampai rumah. Perjalanan dimana cuma tinggal gue dan Kepin diisi dengan curhat colongan Kepin tentang gebetannya. Ada rasa senang malam itu, perasaan yang udah lama ga gue rasain. Perasaan dipercaya, perasaan hangat berbagi cerita, perasaan ngerasa diandelin. Semenjak kejadian dimana gue dihadapkan dengan kenyataan orang-orang sekitar gue adalah orang-orang bertopeng rasa percaya gue mulai memudar. Gue mulai takut untuk percayain cerita kehidupan gue sama orang. Gue jadi tertutup. Tapi ternyata tanpa sadar selama gue bareng Kepin & Praday, mereka bikin gue jadi sedikit terbuka.
Gue bersyukur akan hari itu ke Tuhan. Bersyukur akan kesempatan yang Dia kasih untuk gue belajar dari Praday&Kepin. Ngerasain perasaan yang udah lama gue ga rasain. Meskipun cuma satu hari itu dan ga sampai 24 jam tapi mereka berhasil mengingatkan gue akan hal penting yang hampir gue lupain. Satu-satunya cara terbaik untuk bahagia adalah dengan menikmati hidup ini J Thank you Praditya Putra & Kevin Bukhari.

Sabtu, 10 November 2012

Kutipan dan Catatan Kaki

Pengertian
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.
Catatan kaki adalah keterangan yang dicantumkan pada margin bawah pada halaman buku. Catatan kaki biasanya dicetak dengan huruf lebih kecil daripada huruf di dalam teks guna menambahkan rujukan uraian di dalam naskah pokok.

Macam-macam
Ada dua cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung.
Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Contoh kutipan langsung: 
Menurut Gorys Keraf dalam bukunya Argumentasi dan Narasi(1983:3), argumentasi adalah suatu bentuk retorika yang berusaha untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain, agar mereka itu percaya dan akhirnya bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh penulis atau pembicara.
Tidak langsung:
Seperti dikatakan oleh Gorys Keraf (1983:3) bahwa argumentasi pada dasarnya tulisan yang bertujuan mempengaruhi keyakinan pembaca agar yakin akan pendapat penulis bahkan mau melakukan apa yang dikatakan penulis.
Bagi penulis, penggunaan catatan kaki ini sedikit lebih merepotkan akan tetapi, bagi pembaca catatan kaki ini sangat memudahkan mengetahui sumber tanpa harus melihat daftar pustaka yang letaknya di bagian akhir buku.
Catatan kaki untuk buku dimulai dengan nama pengarang diikuti koma, judul buku (ditulis dengan huruf awal kapital dan dicetak tebal atau dicetak miring), nomor seri, jilid dan nomor cetakan (kalau ada), kota penerbit (diikuti titik dua), nama penerbit (diikuti koma), dan tahun penerbitan (ditulis dalam kurung dan diakhiri dengan titik).
Catatan kaki untuk artikel dan majalah dimulai dengan nama pengarang, judul artikel, nama majalah, nomor majalah jika ada, tanggal penerbitan, dan nomor halaman. Jika dari sumber yang sama dikutip lagi, pada catatan kaki ditulis ibid. (singkatan dari ibidum) yang artinya sama persis sumbernya dengan catatan kaki di atasnya. Jadi mirip dengan idem atau sda. Untuk sumber yang telah disisipi sumber lain, digunakan istilah op. cit. (singkatan dari opere citato). Untuk sumber dari majalah dan koran yang telah disisipi sumber lain digunakan istilah loc. cit. (singkatan dari loco citato).
Contoh:
1 Ratna Wilis Dahar, Teori-Teori Belajar (Jakarta: Depdikbud, 1988), hal. 18.
2 Nurhadi, Membaca Cepat dan Efektif (Bandung: Sinar Baru, 1986), hal. 25
3 Ibid., hal. 15
4 Ratna Wilis Dahar, op.cit., hal. 17
Catatan kaki di atas menunjukkan bahwa sumber nomor 3 sama dengan sumber nomor 2. Sumber nomor 4 sama dengan nomor 3.

Tujuan
Tujuan kutipan
( ‾▿‾)-σ menegaskan isi uraian
( ‾▿‾)-σ membuktikan apa yang dikatakan
( ‾▿‾)-σ menunjang apa yang diungkapkan
Tujuan catatan kaki
( ‾▿‾)-σ pendukung keabsahan penemuan atau pernyataan penulis yang tercantum di dalam teks atau sebagai petunjuk sumber
( ‾▿‾)-σ tempat memperluas pembahasan yang diperlukan tetapi tidak relevan jika dimasukkan di dalam teks, penjelasan ini dapat berupa kutipan pula
( ‾▿‾)-σ referensi silang, yaitu petunjuk yang menyatakan pada bagian mana/halaman berapa, hal yang sama dibahas di dalam tulisan
( ‾▿‾)-σ tempat menyatakan penghargaan atas karya atau data yang diterima dari orang lain


Cara Penggunaan
Cara penggunaan catatan kaki
» Penomoran:
1. Penomoran catatan kaki dilakukan dengan menggurakan angka Arab (1, 2 dan seterusnya) di belakang bagian yang diberi catatan kaki, agak ke atas sedikit tanpa memberikan tanda baca apapun. 
2. Nomor itu dapat berurut untuk setiap halaman, setiap bab, atau seluruh tulisan.
» Penempatan:
1. Catatan kaki dapat ditempatkan langsung di belakang bagian yang diberi keterangan (catatan kaki langsung) dan diteruskan dengan teks.
2. Cara yang lebih banyak dilakukan ialah dengan meletakkannya pada bagian bawah (kaki) halaman atau pada akhir setiap bab.
3. Antara catatan kaki dengan teks dipisahkan dengan garis sepanjang baris.
Cara pengunaan kutipan
» Penulis mempertimbangkan bahwa kutipan itu perlu
» Penulis bertanggung jawab penuh terhadap ketepatan dan ketelitian kutipan
» Kutipan dapat terkait dengan penemuan teori
» Jangan terlalu banyak mempergunakan kutipan langsung
» Penulis mempertimbangkan jenis kutipan, kutipan langsung atau kutipan tak langsung
» Teknik penulisan kutipan dan kaitannya denga sumber rujukan.

sumber:

Senin, 05 November 2012

Berbeda itu Indah


Coba bayangin deh kalau di dunia ini cuma ada satu ras manusia. Lalu hanya ada satu agama saja. Kemudian bayangkan lagi di dunia yang seluas ini, cuma ada satu kebudayaan yang berlaku. Daaan, tidak ada berbagai negara, karena hanya ada satu negara saja dengan satu bahasa saja. Gimana menurut kamu? Apakah dunia jadi tempat yang menyenangkan dan penuh kedamaian? Atau justru jadi tempat super membosankan?
Saya pilih yang terakhir. Karena saya tidak ingin berada di sebuah tempat yang semua orangnya serba sama. rasanya bak robot yang enggak ‘hidup’. Esensi travelling ke tempat baru jadi jauh lebih berkurang. Karena kita akan ketemu orang yang itu-itu saja denagn tradisi yang sudah kita hafal. Acara televisi dan film yang membahas budaya-budaya eksotis jadi tiada. Semua model di majalah dan TV mukanya gitu-gitu aja. hari libur berkurang karena cuma ada hari raya satu agama. Acara bertukar pikiran enggak lagi menggigit. Soalnya semua orang punya kerangka berpikir yang sama.
Sebenarnya saya bersyukur sekali berada di Indonesia. Dengan motto Bhineka Tunggal Ika, seharusnya inilah negara idaman banyak orang. Tapi lama kelamaan, motto tersebut luntur begitu saja. Semakin banyak orang yang saling membenci atas nama perbedaan. Beda budaya, beda agama, beda bahasa. Sepertinya perbedaan jadi alasan kuat untuk membenci.
Kenapa kita mesti membenci orang hanya karena berbeda? Kalau kita begitu yakin pada apa yang kita percaya, seharusnya kita enggak gampang merasa terancam sama kepercayaan orang lain. berbeda itu indah. Karena kita bisa memperkaya diri dengan tahu hal-hal baru. Karena kita bisa melihat dari sudut pandang berbeda. Karena dunia terlalu menarik untuk dibuat seragam. Jangan takut sama perbedaan. Takutlah pada keseragaman yang dipaksakan.
***
Karangan diatas adalah karangan yang bersifat Deduktif, karena menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu lalu bagian yang khusus. Awalnya menjelaskan bagaimana kalau perbedaan itu tidak ada, dan pada akhirnya menegaskan bahwa sesungguhnya perbedaan itu indah. Kalimat utama karangan ini ada pada paragraf terakhir.
berbeda itu indah. Karena kita bisa memperkaya diri dengan tahu hal-hal baru.

Senin, 29 Oktober 2012

Etika Penulisan Blog

Dimana pun kita berada selalu ada peraturan atau etika yang harus kita taati. Termasuk di dalam dunia maya. Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya khusus para blogger. Dewan Pers mendesak komunitas penulis Blogger untuk memiliki kode etik penulisan blog. Meski Blogger merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam blog.
“Blogger seharusnya juga punya kode etik. Memang saya akui ini akan sulit,” kata Agus dalam Annual Conference Online Media, Media Online: Antara Pembaca, Laba dan Etika di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (23/2/2012)
Dengan pembuatan pedoman aturan tersebut atau kode etik jurnalisme warga, maka tidak akan ada lagi seperti kasus Prita Mulyasari. Beberapa tahun lalu Prita disomasi oleh Rumah Sakit Omni Internasional gara-gara menulis tentang rumah sakit tersebut di surat pembaca. “Kasus-kasus seperti Prita ini juga masih grey area. Sehingga kita memandang perlu untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Berikut ini adalah beberapa etika yang harus diperhatikan:
Biasakan mencantumkan sumber tulisan yang diambil pada tulisan anda
Pada dasarnya hal ini adalah suatu kesadaran moral sesorang untuk mencamtukan dasar dari sumber penulisan yang dibuat, karena jika tidak mencantumkan sumber maka sama saja disebut dengan plagiatisme. Suatu tulisan yang terdapat sumber berasal maka menandakan bahwa tulisan yang dibuat dapat dibuktikan kebenarannya dan akan meningkatkan kepercayaan para pembaca.
Menggunakan Inisial beserta bukti otentik
Pada saat penulisan suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya nama orang yang terkait dengan kasus tersebut diinisialkan. Dan saat menuliskan suatu kasus dalam suatu internet jangan lupa menyertakan bukti-bukti yang otentik seperti foto, link tulisan sumber atau berkas pendukung lainnya.
Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menetukan kata kunci dari penulisannya tidak sesuai dengan tujuan penulisan itu dibuat, ini dilakukan biasanya hanya untuk meningkatkan rating blog reader agar blog tersebut lebih populer. Hal ini akan mengganggu atau bahkan membuang-buang waktun pembaca saja yang mungkin sedang mencari bahan tulisan sesuai kata kunci yang dicari. Maka dari itu buatlah kata kunci yang sesuai dengan tulisan yang anda buat.
Tata cara menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Ini etika yang sangat penting dalam penulisan di suatu media internet, tata cara bahasa yang mengikuti EYD akan membuat tulisan kita akan dinilai baik dan jelas. Kesopanan juga hal sangat penting dalam melakukan penulisan jangan sampai tulisan yang kita buat akan mendatangkan masalah untuk diri kita sendiri.
Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jika ingin menuliskan sesuatu dalam media internet pastikan bahwa kebenaranya sudah dipastikan atau sesuatu yang sudah menjadi fakta bukan berupa suatu isu yang penyebarannya dari mulut ke mulut.
Tulisan berisi kondisi yang sebenarnya (apa adanya)
Dalam penulisan di internet sudah seharusnya menulis sesuai dengan apa yang terjadi, tidak boleh melebih-lebihkan suatu tulisan yang dapat merugikan bahkan menyakiti sesorang. Penulis juga harus mengusahakan untuk tidak berbohong agar kepercayaan para pembaca tidak menurun.
Baca kebijakan Blog Provider secara saksama
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sebelum membuat suatu tulisan dalam blog terlebih dahulu membaca kebijakan privasi blog provider secara seksama dan hati-hati. Karena kebijakan privasi tersebut berisi peraturan yang harus ditaati oleh pengguna atau user.

Dan beberapa point penting yang tidak boleh terlupakan dan diperhatikan saat menulis di blog:
→ Tulisan yang mengandung SARA ayang bertujuan untuk menghasut kelompok tertentu
→ Konten-konten yang mengandung pornografi baik yang bergerak atau pun tidak.
→ Tulisan yang berisi kata-kata yang kasar dan tidak baik atau tulisan yang bersikap menteror seseorang
→ Vandalisme yang dialkukan sengaja dan tidak bertanggung jawab
→ Merubah dokumen asli tanpa seijin pemiliknya

sumber:

Sabtu, 27 Oktober 2012

PAIN

Pain is good. Pain is an indication that you’re alive. Pain causes you to grow. The finest gold needs to go through fire again and again. Even the most beautiful flower go through a lot of rain. Pain makes you more mature. It makes you understand other people better. It’s a way of learning things, but in a more cruel way, I suppose? But then again, you learn more from pain than from pleasure, don’t you? That’s why we remember other people’s mistakes more than their good deeds. Why? Simply because you learn from pain. You learn from being let down, loss, cheating, betrayal and disappointments. Don’t let pain get the best of you, but let it bring out the best in you. The simplest way to be happy is to stay away from people who make you unhappy. But that’s almost impossible, right? Because most people who make you unhappy are the ones you love and care about the most.

Jumat, 07 September 2012

Note to Guys


Cewe itu kalo diem cuma ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, kram perut akibat lagi dapet. Atau kemungkinan kedua, you’ve done something very wrong. Wanita memang makhluk yang bisa dibilang lumayan rumit, jadi intinya jangan mencoba mencari tahu apa maunya wanita, karena terkadang wanitanya sendiri ga tau maunya apa. Nah loh, ngerti ga lo? Here’s a few simple tips.

Just like any other human being, wanita ingin dihargai dan diperlakukan secara baik dan benar. Banyak cowo yang ngeluh kalo mereka bukan paranormal yang bisa baca pikiran cewe atau apa mau sebenarnya para wanita, but hey, sebenernya keinginan wanita itu simple, yaitu untuk ga disia-siain dan dibuat keberadaannya berharga. Apalagi cewe itu peka banget, terhadap hal-hal kecil khususnya. Berubah dikit, nyadar. Ngomong salah dikit, jadi masalah. Sebenernya itu bisa ngajar cowo untuk sedikit bermain perasaan dan ga terlalu banyak mikir kalo lagi nge-handle wanita. Pria, kadang wanita hanya butuh sepasang telingamu untuk didengar. Dia ga butuh lo bawa ke tempat mahal, lo beliin barang atau perlakukan spesial, wanita hanya ingin bicara dan expect guys to listen to her mumbling. Think of it this way, girls that tell you everything mean that they trust you so much. Karena wanita hanya membuka diri kepada orang-orang yang mereka rasa nyaman, so build that comfort zone around her, let her be comfortable when she’s around you. Nah, yang satu ini agak-agak PR, nih. Bukan ngarep atau gimana *uhuk*, tapi wanita itu ingin dipuji. Cewe juga ga usah gengsi deh, ngaku aja. Oh iya, satu lagi, cewe tuh juga gengsian lagi. Makanya bentrok sama ego cowo yang kadang ga kalah menjulang. Cewe tuh butuh diingetin betapa indahnya mereka diciptakan dalam porsinya mereka masing-masing. Ga perlu digombalin, tapi berikan dukungan yang ia perlukan. Toh semua manusia pengen diingetin seberapa berharganya mereka kan? Hal yang ga kalah penting, if not, the most important thing might just be this: Honesty. Cewe itu sangat peka terhadap kejujuran pria. Makanya percaya ga percaya, wanita punya radar sendiri kalo cowo udah mulai ala-ala menyimpang kata-katanya. Seperti yang pernah gue baca, “Pride attracts the girl. Courage approaches the girl. Wisdom gets the girl. Strength puts up with the girl, but loyalty keeps the girl.

So, be honest and be true to her. Lakukanlah hal-hal yang kamu katakan, jangan ngomong doang. Janji itu perlu, tapi cewe ga butuh janji yang palsu. Jangan bilang kangen, tapi ga ada usaha ketemuan. Bilang mikirin, tapi nyariin di telpon atau mencoba untuk berkomunikasi aja engga. Itu nyiksa cewenya aja. Jadi jangan pernah takut untuk berusaha lebih, tunjukkin seberapa pantaskah dia berada dalam hidup lo. Gue nulis gini bukan membenarkan kalo ‘apapun yang cewe lakukan adalah yang paling benar.’ Tapi cuma mau membagi, sebagai wanita, apa sih kira-kira yang cewe-cewe sebenernya pengen. Lastly, gue nulis ini semua bukan bermaksud mau mengucilkan pria, no. Justru gue pengen bikin cowo yang udah setengah frustrasi ngadepin cewe untuk tau kurang lebih apa sih maunya cewe. Most of all, put yourself in her place, intinya adalah coba bayangin apakah yang lo lakukan ke dia itu sesuatu yang ingin diperlakukan ke lo? Kalo kata lagu Rihanna, “Make me feel like I’m the only girl in the world.” Jadi perlakukanlah dia seperti dia satu-satunya wanita di dunia karena dia adalah satu-satunya wanita dalam hidup lo. The thing is, girls want to be reminded how special they are in your life, makanya kebanyakkan wanita itu terbayang-bayang hidup yang berhubungan dengan ‘dongeng’ atau ‘fairytale-ish’, so why not treat her like a princess when she made you her Prince Charming? ☺

Senin, 07 Mei 2012

Hukum Dagang (KUHD)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Berlakunya Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1.Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan
Ø Firma
Ø Persekutuan Komanditer
Ø Perseroan terbatas ( PT )
Ø BUMN
Ø Koperasi
Perseroan Terbatas
Adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan: PT . RUPS, Direksi, Dewan komisaris pemegang saham.
Koperasi
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara
Digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
2.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta.


source

Kamis, 26 April 2012

Hukum Perjanjian


Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus:
→Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
→Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Macam-macam Perjanjian

→Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
→Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
→Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
→Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Syarat Sah-nya Perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
→Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan.
→Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya.
→Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. 
→Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Saat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

→Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian. perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
→Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.







source

Kamis, 19 April 2012

Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.


Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1) perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2) perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3) perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.


Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut:
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko


Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.





sumber:

Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sejarah Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
-σ  Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Penyebab keaneka ragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
-Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara:
☑ Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
☑ Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
☑ Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
☑ Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : berisi mengenai orang.
Buku II : berisi tentang hal benda.
Buku III : berisi tentang hal perikatan.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b. Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri
II. Hukum kekeluargaan Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
IV. Hukum warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

sumber:

Senin, 19 Maret 2012

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.-wikipedia.org
Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Badan hukum:
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu:
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. -pasal 499 KUH Perdata
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai ekonomis. Adapun jenis obyek hukum, antara lain:
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak, benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Macam-macam Pelunasan Hutang:
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
nara sumber

Kamis, 15 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem pengaturan hubungan-hubungan dan penertiban tingkah laku manusia dengan menerapkan secara sistematis dan teratur, kekuatan masyarakat yang teroganisir secara politis. -Roscoe Pound
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
4. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
8. Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 jenis yaitu:
1.     Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.     Sumber-sumber hukum formiil, yakni: UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Kaidah/Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.     Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.     Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 


refrensi:

 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger