Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sejarah Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
-σ  Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Penyebab keaneka ragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
-Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara:
☑ Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
☑ Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
☑ Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
☑ Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : berisi mengenai orang.
Buku II : berisi tentang hal benda.
Buku III : berisi tentang hal perikatan.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b. Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri
II. Hukum kekeluargaan Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
IV. Hukum warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger