Perusahaan dan Negara yang mengacu pada IFRS
IFRS adalah singkatan dari International Financial Reporting Standards atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional. IFRS adalah bagian akuntansi internasional di mana untuk mengatur dan melaporkan informasi keuangan. Hal ini berasal dari pernyataan dari Akuntansi yang berbasis di London International Standards Board (IASB).
Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain.
Daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS berdasarkan informasi yang diperoleh dari website Badan Standar Akuntansi Internasional :
- Samsung (Korea Selatan)
- Royal Dutch Shell (Belanda)
- Toyota Motor Corporation (Jepang)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
- Chevron (USA)
- Logitech International (Swiss)
- Jardine Matheson Holdings (Inggris)
- Allianz (Jerman)
- Total S.A (Perancis)
- Volkswagen (Jerman)
Contoh 3 negara yang mengacu pada IFRS :
1. Korea Selatan
Korea Selatan (Korsel) merupakan suatu Negara dengan pertumbuhan ekonomi paling kuat di Asia. Korea Selatan menempati urutan ke 15 berdasarkan PDB-nya. Dalam hala ekspor Negara ini menempati urutan ke-8 di dunia, sementara untuk import mereka menempayi urutan ke-11. Korea selatan pun merupakan salah satu anggota G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai salah satu anggota G-20, sejak tahun 2011 Korsel mewajibkan semua perusahaan yang tergabung dalam lembaga keuangan mereka untuk menerapkan penggunaan IFRS dalam penyusunan laporan keuangan mereka. Penggunaan IFRS di Korsel bukan hanya diterapkan pada perusahaan go public, tetapi juga diterapkan pada perusahaan privat dan UKM. Sistem hukum yang dianut oleh Korsel sendiri adalah hukum kode ( Eropa Continental).
2. Meksiko
Meksiko merupakan salah satu Negara dengan tingkat ekspor-impor tertinggi di dunia. Ini dikarenakan Meksiko merupakan salah satu Negara penghasil minyak bumi yang cukup besar didunia. Selain itu Negara ini merupakan salah satu pengekspor perak. Dalam penyusunan laporan keuangan Meksiko mengadopsi IFRS bagi para perusahaan-perusahaannya yang sudah go public. Hal ini telah diwwajibkan sejak tahun 2012. Pengadopsian IFRS di Meksiko bersumber langsung pada IASB tanpa adanya perubahaan ataupun tambahan. Sementara itu, system hukum yang dianut oleh Negara ini adalah hukum kode.
3. Kanada
Kanada adalah salah satu anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran, ini disebabkan karena Negara ini adalah salah satu Negara bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Negara ini merupakan Negara industri. Dalam penggunaan energi pun Negara ini memiliki teknologi yang maju, merka mampu menyediakan bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektri. Negara ini pun salah satu Negara yang tergabung dalam G-20. Oleh sebab itu dalam penyusunan laporan keuangannya Kanada mengadopsi IFRS. IFRS yang diterpakan di Kanada pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
Alasan Penggunaan IFRS :
Salah satu faktor penerapan IFRS dalam suatu Negara adalah sistem hukum yang dianut dalam Negara tersebut. Di dunia ini terdapat dua orientasi dasar system hukum yang dianut dalam berbagai Negara yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Hukum kode atau biasa dikenal dengan hukum sipil didasari dari hukum Romawi, yang memiliki ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dimodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Sistem ini berasal dari Codex Yustinianus, serta banyak dipengaruhi juga oleh hukum Jermanik Awal, gereja, feudal, praktik local, serta kecenderungan doctrinal seperti hukum alam, kodifikasi, dan positivism hukum. Prinsip dari hukum ini adalah kumpulan hukum yang tertulis dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem yang paling banyak dianut di dunia, sekitar 150 Negara menganut system ini. Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang merupakan kumpulan dari passal-pasal yang daling berhubungan dan menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, serta mekanisme hukum dasar yang biasanya dibuat oleh lembaga legislatif.
Hukum umum adalah hukum yang dibentuk oleh para juri melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, berbeda dari hukum sipil yang dibuat oleh legislatif hukum ini dibuat oleh lembaga eksekutif. Hukum ini disebut juga dengan common-law yang membentuk bagian utama dari hukum di banyak Negara, utamanya Negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah Britania Raya. Akuntansi dalam Negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya dapat diketahui bahwa Korea Selatan dan Meksiko adalah Negara yang menganut sistem hukum kode (sipil). Hukum kode sendiri merupakan system hukum yang dikenalkan dan dipelopori olej sebagian besar Negara di benua Eropa. Oleh karena itu, tidak heran bila kedua Negara ini menganut hukum kode. Mengingat, Meksiko merupakan Negara yang pernah dijajah Spanyol dan Perancis. Serta Korea Selatan merupakan Negara yang mendapati campur tangan Jepang dan Perancis dimana kedua Negara tersebut menganut hukum kode. Sementara itu seperti telah diketahui bahwa Kanada merupakan salah satu Negara persemakmuran. Oleh karena itu, Kanada menganut hukum umum. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi hukum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau “seragam secara makro”.
Lalu mengapa Meksiko, Korea Selatan, dan Kanada dengan sistem hukum berbeda ini sama-sama mengadopsi IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya? Ternyata pengadopsian IFRS dalam Negara ini bukan hanya berdasarkan sejarah yang dimiliki oleh kedua Negara tersebut. Ada banyak hal yang melatarbelakanginya. Salah satunya seperti yang diketahui ketiga Negara tersebut tergabung dalam G-20. Berdasarkan kesepakatan G20 pada pertemuan di Washington DC pada 15 November 2008 dan di London 2 April 2009, setiap Negara yang tergabung di dalamnya wajib menerapkan standar IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya.
Kemudian alasan ikatan politik serta ekonomi. Ketiga Negara ini merupakan Negara dengan tingkat ekspor-impor yang sangat tinggi oleh karena itu untuk memudahkan transaksi ekonomi tersebut diperlukan suatu standar akuntansi internasional dalam penerapannya dalam hal ini standar yang digunakan adalah IFRS.
Sumber: