Selasa, 08 Maret 2011

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Perekonomian dan sistem perekonomian Indonesia menjadi sesuatu yang perlu diamati kembali. Sistem perekonomian Indonesia sebenarnya sudah jelas pada konstitusi dasarnya yaitu UUD 1945 (sebelum diamandemen) melalui Pasal 33 mengenai sektor produksi berikut penjelasannya. Para pengamandemen UUD 1945 tidak menyadari telah melakukan perubahan yang brutal karena tidak pernah memahami sejarah perjuangan bangsanya, sehingga perubahan (dikatakan amandemen) yang dilakukan mencerabut filosofi dasar yang ada.
Contoh yang paling dirasakan adalah mengurangi pilar demokrasi yang diajukan oleh para founding fathers yang telah mempelajari perkembangan demokrasi dunia dan kondisi bangsa Indonesia. Demokrasi dunia berkembang menurut tradisi dan berproses secara alamiah, sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berlebihan. Pola Inggris menunjukkan hak demokrasi merupakan pemberian dari kerajaan, sehingga menjadi monarki berkonstitusi atau monarki berdemokrasi. Pola Perancis menghasilkan demokrasi persamaan dari individualita, sehingga menghasilkan liberalisme. Sedangkan kondisi Indonesia, menyebabkan Para Pendiri Bangsa menyadari bahwa pertama, tidak semua rakyat bergabung dalam suatu partai politik. Kedua, berkembangnya pekerjaan dan bidang kerja berikut manusia yang terlibat di dalamnya. Ketiga, kondisi geografis dan etnis menyebabkan perlunya keterwakilan daerah berikut etnisnya. Semangat kebersamaan yang telah tumbuh dari masing-masing perlu dikembangkan terus menerus, buka dengan menciptakan musuh terus menerus agar terus bersatu. Hal itu bukanlah jiwa dan semangat yang tumbuh di masyarakat Indonesia yang dikenal dengan gotong royong. 
Para akademisi menyadari bahwa Pasal 33 UUD 1945 (yang belum diamandemen) merujuk bahwa Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yaitu peran Pemerintah dan mekanisme Pasar merupakan keniscayaan dalam sistem ekonomi Indonesia, namun bukan berarti mengorbankan masyarakat dan rakyat keseluruhan kepada para pemilik modal dan mekanisme pasar. Untuk itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan leitstar statis dan leitstar dinamis.
Tidak ada yang meragukan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan acuan filosofis dalam menetapkan kebijaksanaan bernegara dan berbangsa, termasuk kebijaksanaan ekonomi. Dasar dan pesan moral dalam Sila KeTuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab merupakan acuan yang seharusnya terlihat dalam berbagai kebijaksanaan ekonomi. Demokrasi yang menjadi sendi dasar kehidupan Republik hampir tidak terlihat selama rezim Orde Baru, kalau ada tidak lebih dari bagian dari pertunjukan untuk dikonsumsikan pada pihak/negara lain bahwa di Indonesia masih ada demokrasi. Beban terberat dari kebijaksanaan ekonomi di Indonesia adalah melaksanakan Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia agar persatuan Indonesia terwujud dalam suasana demokrasi politik yang dinamis dan kesejahteraan ekonomi yang dirasakan oleh seluruh Rakyat. Membicarakan Pancasila dalam kaitan dengan Ekonomi Indonesia oleh sementara orang dianggap klasik dan membosankan ( terutama oleh para ahli ekonomi main stream
). Anggapan tersebut tidak berlebihan, karena memang keadaan ekonomi dan praktek ekonomi selama ini belum ada yang mencerminkan dan dirasakan sebagai implementasi Pancasila.

Dari sudut kebijaksanaan ekonomi, UUD 1945 (yang dianggap sederhana dan saat ini sedang meningkat tuntutan untuk diamandemen, terutama oleh mereka yang kurang memahami perjalanan sejarah bangsa) telah meletakkan bentuk atau format perekonomian Indonesia melalui pasal 33 berikut penjelasannya. Pada ayat-ayat Pasal 33 secara jelas penyusunan perekonomian Indonesia dan asasnya, peranan Negara, dan fungsi kekayaan alam. Kemudian dalam penjelasan Pasal 33 disebutkan bangun koperasi (kemudian menjadi perdebatan antara apakah bentuk organisasi atau semangat koperasi) sebagai bangun usaha yang paling sesuai, peranan Negara hanya ditujukan untuk hal-hal yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak, sedang perusahaan perorangan hanya dibolehkan untuk hal-hal yang tidak menyangkut hajat hidup orang banyak. Perkembangan dan pengalaman empiris menunjukkan bahwa usaha perorangan (baca Swasta) yang mengedepan dan melibas usaha koperasi, bahkan BUMN sebagai representasi Pemerintah/Negara akhirnya diprivatisasi. Masalah privatisasi menjadi menarik, karena pada saat pendukung koperasi mendesak bentuk koperasi sebagai bangun usaha yang sesuai dengan Pasal 33, pendukung swasta menyatakan bahwa yang penting semangatnya seperti koperasi (dan sampai sekarang jangankan semangatnya, baunya saja belum). Tetapi pada saat beberapa BUMN kinerjanya terpuruk, maka ide privatisasi dilaksanakan tanpa ampun dan bukan semangatnya. Ironisnya justeru pada saat pemujaan swastanisasi, swasta yang diwakili para konglomerat telah menunjukkan kegagalannya. Oleh karena itu nampaknya reformasi dan restrukturisasi lembaga-lembaga ekonomi menjadi kebutuhan mutlak dengan pengaturan yang proporsional agar tidak ada lembaga ekonomi yang menjadi anak emas dan lainnya menjadi obyek belas kasihan. Pengaturan lembaga ekonomi tidak lagi terpisah-pisah antara Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Peraturan Pemerintah/Menteri tentang BUMN, dan Undang-Undang Koperasi yang selanjutnya berimplikasi kepada pengaturan pajak dan kebijaksanaan perbankan yang secara proporsional berpihak kepada bagian terbesar lembaga ekonomi dengan prinsip keterbukaan dan berkeadilan.

Masalah perpajakan yang merupakan kekuasaan Negara dan ditetapkan oleh undang-undang (artinya ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat di DPR-Pasal 23) merupakan sumber penerimaan Negara dan juga berfungsi mengatur. Kecenderungan yang ada, bahwa fungsi penerimaan yang lebih banyak ditonjolkan, sehingga pembayar pajak terbesar perlu diberikan penghargaan dan diumumkan. Tentang fungsi pengaturan nampaknya belum terlihat (sepanjang pengetahuan penulis belum ada studi hasil pengaturan dari pajak terhadap pendapatan ataupun lembaga ekonomi). Fungsi pengaturan inilah sebenarnya yang perlu dikedepankan oleh Pemerintah berdasar Pasal 23 UUD 1945, yang tidak lain adalah kebijaksanaan ekonomi publik. Kebijaksanaan ekonomi publik (Pasal 23) oleh Pemerintah yang diharapkan dapat mengendalikan ekses/penyim-pangan dari pelaksanaan Pasal 33.

Kebijaksanaan ekonomi publik selain pajak, Pasal 23 juga mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagai bagian dari kebijakan fiskal dan kebijakan pengaturan uang (kebijakan moneter) yang tidak seorangpun akan menyangkal bahwa hal tersebut sangat berpengaruh kepada aktivitas perekonomian nasional, produksi nasional, penyerapan tenaga kerja, dan seterusnya. Di sinilah peran Pemerintah sebagai agen pembangunan. Melalui pajak sebagai sumber penerimaan dan pengaturan (keseimbangan dan keadilan), kebijakan moneter, dan kebijaksanaan anggaran Pemerintah menjalankan kebijaksanaan ekonomi publik yang harus benar-benar berpihak kepada publik. Prioritas pembangunan dapat diarahkan kepada penanggulangan masalah ketenaga kerjaan termasuk peningkatan mutu tenaga kerja, sehingga memperoleh penghidupan yang layak secara manusiawi sebagaimana juga diamanatkan oleh Pasal 27(2) UUD 1945.

Apabila rangkaian pengaturan kebijaksanaan ekonomi publik (pasal 23), pengaturan kebijaksanaan produksi nasional atau aktivitas perekonomian bukan publik (Pasal 33), dan mengatasi masalah ketenaga kerjaan (Pasal 27), mengakibatkan kemampuan Ekonomi Nasional meningkat, maka tanggung jawab sosial Pemerintah/Negara akan mampu menangani bagian masyarakat yang tidak atau belum beruntung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34.

Perkembangan praktek sistem perekonomian Indonesia saat ini,

Sejak masa Orde Baru, Pancasila yang diproyekkan dengan P-4 tidak lebih dari memposisikan Pancasila sebagai leitstar statis, sehingga implikasinya kepada seluruh aspek kehidupan berbangsa bernegara menjadi lebih tersentralisir. Dalam khasanah ilmu politik disebut pelaksanaan demokrasi pada masa ini lebih bersifat diktator mayoritas yang dilaksanakan atau dicerminkan oleh partai yang selalu menang pemilu. Jiwa dan semangat keterwakilan rakyat dimanipulasi dengan pengaturan. Sistem perekonomian telah mewariskan pemihakan kepada pemilik modal dan mekanisme pasar mulai merambah dan menggerogoti kemakmuran yang seharusnya milik rakyat. Orde Baru melahirkan konglomerat yang tidak bertanggungjawab sebagaimana terbukti pada krisis ekonomi yang bermula pada paruh kedua tahun 1997. Bayi lain yang dilahirkan adalah ketergantungan kepada pihak asing yang dengan pandainya memuji-muji keajaiban pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan ukuran-ukuran yang dirancang sebagai sarana penjajahan bentuk baru.

Reformasi yang dimulai 1998, hanya mengganti penguasa dan tidak mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dasar. Bahkan cenderung mekanisme pasar menjadi merajalela menguasai kehidupan perekonomian Indonesia. Kekuatan politik masyarakat yang telah lebih berat kepada wakil-wakil rakyat, malah cenderung memberikan tekanan yang lebih berat kepada pembangunan. Dewan Perwakilan Rakyat justeru berebut menikmati hasil pembangunan melalui berbagai pengeluaran anggaran yang tidak masuk akal. Kemudian terjadilah perubahan UUD 1945 yang diakui sebagai keberhasilan demokrasi. Perubahan yang terjadi pada sistem perekonomian cenderung makin memberatkan Rakyat. Keterlibatan asing yang diwaktu Orde Baru dilaksanakan dengan malu-malu, pada reformasi malah diberikan keleluasaan yang sebesar-bearnya. Protes yang terjadi bukanlah karena kesadaran nasional, tetapi lebih mewakili kepentingan usahawan yang baru lahir dari kalangan politisi. Suatu imitasi (peniruan) dari Amerika yang sebagaian besar Presidennya adalah terliibat dalam usaha perminyakan internasional. Karena itu tidak aneh, jika terdapat upaya-upaya pengelabuan praktek yang diharuskan dalam mekanisme pasar, pembelian perangkat hukum untuk melegalisir semua langkah-langkah pengusaaan dalam mekanisme pasar. Pengkerdilan Badan Usaha Milik Negara sebagai cara campurtangan Pemerintah melalui berbagai praktek usaha yang tidak benar, korupsi yang ditoleransi, dan pemborosan, sehingga perlu diswastakan dengan berbagai dalih.

(Oleh, Drs. Suprajitno)





Sekian.


Sumber:

PENGERTIAN DAN SISTEM EKONOMI

Sistem
Sistem adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek dan obyek:
·         Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·         Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·         Sistem peralatan: barang/alat
·         Sistem informasi: data, catatan, dan fakta
·         Sistem ekonomi: manusia (subyke) dan barang ekonomi (obyek)

Sistem Ekonomi
Pengertian sistem ekonomi menurut beberapa ahli ekonomi:
(Gregory Grossman, 1984, halaman 15), sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur terdiri atas unit-unit dan agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga (instuisi-instuisi) ekonomi, yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan mempengaruhi.
Dumairy (1996), sistem ekonomi adalah sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan.
Sheridan (1998), economic system refers to the way people perform economic activities in their search for personal happiness.
Sanusi (2000) sistem ekonomi merupakan suatu organisasi yang terdiri dari sejumlah lembaga/pranata (ekonomi, sosial dan ide) yang saling mempengaruhi yang ditujukan ke arah pemecahan masalah pokok setiap perekonomian, produksi, distribusi, konsumsi.
Sanusi (2000), perbedaan antar sistem ekonomi dilihat dari ciri:
a)   Kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan
b)   Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
c)   Pengaturan pemilihan/pemakaian alat produksi
d)  Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
e)   Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
f)    Pengaturan motivasi usaha
g)   Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
h)   Penentuan pertumbuhan ekonomi
i)     Pengendalian stabilitas ekonomi
j)     Pengambilan keputusan
k)   Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan

Berbagai permasalahan ekonomi yang dihadapi oleh semua negara di dunia, hanya dapat diselesaikan berdasarkan sistem ekonomi yang dianut oleh masing-masing negara. Perbedaan penerapan sistem ekonomi dapat terjadi karena perbedaan pemilikan sumber daya maupun perbedaan sistem pemerintahan suatu negara. Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan-aturan atau cara-cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian.

Macam-Macam Sistem Ekonomi
Secara garis besar, kita mengenal empat sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan.
Keempat sistem ekonomi tersebut adalah
:
1.      Sistem Ekonomi Tradisional
2.      Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
3.      Sistem ekonomi Komando (Terpusat)
4.      Sistem Ekonomi Campuran
                       
1.      Sistem Ekonomi Tradisional
Sistem ekonomi tradisional merupakan sistem ekonomi yang diterapkan oleh masyarakat tradisional secara turun temurun dengan hanya mengandalkan alam dan tenaga kerja, yang dijalankan secara bersama untuk kepentingan bersama. Contoh: keluarga petani akan meneruskan keahliannya kepada para keturunannnya. Dalam sistem ini segala barang dan jasa yang diperlukan, dipenuhi sendiri oleh masyarakat itu sendiri. Tentunya akan akan ada pertanyaan apa tugas pemerintah dalam sistem ekonomi tradisional ini?
Dalam sistem ekonomi tradisional, tugas pemerintah hanya terbatas memberikan perlindungan dalam bentuk pertahanan, dan menjaga ketertiban umum. Dengan kata lain kegiatan ekonomi yaitu masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi semuanya diatur oleh masyarakat. Pada umumnya, sistem perekonomian ini berlaku pada negara-negara yang belum maju, dan mulai ditinggalkan.
Ciri dari sistem ekonomi tradisional adalah :
Teknik produksi dipelajari secara turun temurun  dan bersifat sederhana.
Hanya sedikit menggunakan modal.
Pertukaran dilakukan dengan sistem barter (barang dengan barang).
Belum mengenal pembagian kerja.
Masih terikat tradisi.
Tanah sebagai tumpuan kegiatan produksi dan sumber kemakmuran.
                                       
Saat ini sudah tidak ada lagi negara yang menganut sistem ekonomi tradisional, namun di beberapa daerah pelosok, sistem ini masih digunakan dalam kehidupan sehari – hari.

2. Sistem Ekonomi Pasar (Liberal/Bebas)
Sistem ekonomi pasar adalah suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Sistem ini sesuai dengan ajaran dari Adam Smith, dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations. Pada sistem ekonomi pasar, kehidupan ekonomi diharapkan dapat berjalan bebas sesuai dengan mekanisme proses. Siapa saja bebas memproduksi barang dan jasa, sehingga mendorong masyarakat untuk bekerja lebih giat dan efisien. Dengan demikian bagi produsen memungkinkan memperoleh laba sebesar-besarnya. Jika barang atau jasa dapat dipasarkan, pada akhirnya produsen akan menyesuaikan dengan keinginan dan daya beli konsumen.
Ciri dari sistem ekonomi pasar adalah :               
Setiap orang bebas memiliki barang, termasuk barang modal.
Setiap orang bebas menggunakan  barang dan jasa yang dimilikinya.
Aktivitas ekonomi ditujukan untuk memperoleh laba.
Semua aktivitas ekonomi dilaksanakan oleh masyarakat.
(Swasta) Pemerintah tidak melakukan intervensi dalam pasar.
Persaingan dilakukan secara bebas.                     
Peranan modal sangat vital.

3. Sistem Ekonomi Komando (Terpusat)
Sistem ekonomi komando adalah sistem ekonomi dimana peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian. Pada sistem ekonomi ini, pemerintah bertindak sangat aktif, segala kebutuhan hidup termasuk keamanan dan pertahanan direncanakan oleh pemerintah secara terpusat. Pelaksanaan dilakukan oleh daerah-daerah di bawah satu komando dari pusat.
Dengan demikian, masalah apa dan berapa, bagaimana dan untuk siapa barang diproduksi, semuanya diatur oleh pemerintah secara terpusat. Kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi dibatasi sehingga inisiatif perorangan tidak dapat berkembang.
Pada umumnya sistem ekonomi terpusat ini diterapkan pada negara-negara yang menganut paham komunis. Namun karena kurang sesuai dengan aspirasi rakyat, akhir-akhir ini sudah ditinggalkan.
Ciri dari sistem ekonomi komando adalah :
Semua alat dan sumber-sumber daya dikuasai pemerintah.
Hak milik perorangan tidak diakui.                                                 
Tidak ada individu atau kelompok yang dapat berusaha dengan bebas dalam kegiatan perekonomian.
Kebijakan perekonomian diatur sepenuhnya oleh pemerintah.

4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi. Sistem ekonomi campuran pada umumnya ditetapkan pada negara-negara berkembang. Dalam sistem ini sektor swasta dan pemerintah sama-sama diakui. Hal ini berarti di samping sektor swasta, terdapat pula badan perencana negara yang merencanakan arah dan perkembangan ekonomi.

Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :  
Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat.
Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang.

Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Secara umum saat ini hampir tidak ada negara yang murni melaksanakan sistem ekonomi terpusat maupun pasar, yang ada adalah kecenderungan terhadap ekonomi pasar seperti Amerika, Hongkong, dan negara-negara Eropa Barat yang berpaham liberal, sementara negara yang pernah menerapkan ekonomi terpusat adalah Kuba, Polandia dan Rusia, yang berideologi sosialis atau komunis. Kebanyakan negara-negara menerapkan sistem ekonomi campuran seperti Perancis, Malaysia  dan Indonesia.

Referensi dan sumber:
Ritonga, dkk., Pelajaran Ekonomi, Jakarta, Erlangga
Dra. Hj. Sukwiaty, dkk., Ekonomi SMA, Bandung, Yudhistira
Drs. Alam S., dkk., Ekonomi, Jakarta, Erlangga
Ø http://www.babejoko.web.id
Ø http://www.e-dukasi.net
Ø http://www.depdag.go.id
Ø http://www.wikipedia.co.id

Senin, 07 Maret 2011

STRUKTUR ORGANISASI

berhubung tadi pelajaran MANAJEMEN saya disuruh menggambar struktur organisasi sesuai tingkatan. maka sambil berselancar di google saya si pemilik blog baik budi ingin membagikan hasil selancar saya. semoga bermanfaat bagi kalian yang tidak sengaja liat.
salam manis, pemilik blog 0:)

STRUKTUR ORGANISASI 1 TINGKATAN:












(entah kenapa nemu ini di google haha, that's my rektor anyway! cute huh?:p )










kenapa dibilang TINGKAT 1 karena liat aja sendiri, cabangnya cuma ada satu.
yang diatas contoh untuk struktur organisasi suatu Universitas. dan yang kedua suatu perusahaan.



STRUKTUR ORGANISASI 2 TINGKATAN:

















(struktur organisasi perpustakaan)














(struktur organisasi perusahaan)


kenapa dibilang tingkat 2, idem seperti alasan yang di tingkat 1, karena cabang ke bawahnya ada 2 :')


STRUKTUR ORGANISASI 3 TINGKATAN:


















(struktur organisasi Bapsi)



















(struktur organisasi sekolah)

Yah dan benar, kenapa dibilang tingkat 3 karena cabangnya kebawahnya ada 3.
maaf apabila penjelasan dan gambar ada yang salah, lantur, atau ternyata benar.
siapalah saya, hanya seorang mahasiswa yang sedang belajar untuk menjadi mahasiswa pintar dan baik budi yang masih memiliki banyak kesalahan. karena kesempurnaan hanya milik Tuhan.
 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger