Sabtu, 27 Oktober 2012

PAIN

Pain is good. Pain is an indication that you’re alive. Pain causes you to grow. The finest gold needs to go through fire again and again. Even the most beautiful flower go through a lot of rain. Pain makes you more mature. It makes you understand other people better. It’s a way of learning things, but in a more cruel way, I suppose? But then again, you learn more from pain than from pleasure, don’t you? That’s why we remember other people’s mistakes more than their good deeds. Why? Simply because you learn from pain. You learn from being let down, loss, cheating, betrayal and disappointments. Don’t let pain get the best of you, but let it bring out the best in you. The simplest way to be happy is to stay away from people who make you unhappy. But that’s almost impossible, right? Because most people who make you unhappy are the ones you love and care about the most.

Jumat, 07 September 2012

Note to Guys


Cewe itu kalo diem cuma ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, kram perut akibat lagi dapet. Atau kemungkinan kedua, you’ve done something very wrong. Wanita memang makhluk yang bisa dibilang lumayan rumit, jadi intinya jangan mencoba mencari tahu apa maunya wanita, karena terkadang wanitanya sendiri ga tau maunya apa. Nah loh, ngerti ga lo? Here’s a few simple tips.

Just like any other human being, wanita ingin dihargai dan diperlakukan secara baik dan benar. Banyak cowo yang ngeluh kalo mereka bukan paranormal yang bisa baca pikiran cewe atau apa mau sebenarnya para wanita, but hey, sebenernya keinginan wanita itu simple, yaitu untuk ga disia-siain dan dibuat keberadaannya berharga. Apalagi cewe itu peka banget, terhadap hal-hal kecil khususnya. Berubah dikit, nyadar. Ngomong salah dikit, jadi masalah. Sebenernya itu bisa ngajar cowo untuk sedikit bermain perasaan dan ga terlalu banyak mikir kalo lagi nge-handle wanita. Pria, kadang wanita hanya butuh sepasang telingamu untuk didengar. Dia ga butuh lo bawa ke tempat mahal, lo beliin barang atau perlakukan spesial, wanita hanya ingin bicara dan expect guys to listen to her mumbling. Think of it this way, girls that tell you everything mean that they trust you so much. Karena wanita hanya membuka diri kepada orang-orang yang mereka rasa nyaman, so build that comfort zone around her, let her be comfortable when she’s around you. Nah, yang satu ini agak-agak PR, nih. Bukan ngarep atau gimana *uhuk*, tapi wanita itu ingin dipuji. Cewe juga ga usah gengsi deh, ngaku aja. Oh iya, satu lagi, cewe tuh juga gengsian lagi. Makanya bentrok sama ego cowo yang kadang ga kalah menjulang. Cewe tuh butuh diingetin betapa indahnya mereka diciptakan dalam porsinya mereka masing-masing. Ga perlu digombalin, tapi berikan dukungan yang ia perlukan. Toh semua manusia pengen diingetin seberapa berharganya mereka kan? Hal yang ga kalah penting, if not, the most important thing might just be this: Honesty. Cewe itu sangat peka terhadap kejujuran pria. Makanya percaya ga percaya, wanita punya radar sendiri kalo cowo udah mulai ala-ala menyimpang kata-katanya. Seperti yang pernah gue baca, “Pride attracts the girl. Courage approaches the girl. Wisdom gets the girl. Strength puts up with the girl, but loyalty keeps the girl.

So, be honest and be true to her. Lakukanlah hal-hal yang kamu katakan, jangan ngomong doang. Janji itu perlu, tapi cewe ga butuh janji yang palsu. Jangan bilang kangen, tapi ga ada usaha ketemuan. Bilang mikirin, tapi nyariin di telpon atau mencoba untuk berkomunikasi aja engga. Itu nyiksa cewenya aja. Jadi jangan pernah takut untuk berusaha lebih, tunjukkin seberapa pantaskah dia berada dalam hidup lo. Gue nulis gini bukan membenarkan kalo ‘apapun yang cewe lakukan adalah yang paling benar.’ Tapi cuma mau membagi, sebagai wanita, apa sih kira-kira yang cewe-cewe sebenernya pengen. Lastly, gue nulis ini semua bukan bermaksud mau mengucilkan pria, no. Justru gue pengen bikin cowo yang udah setengah frustrasi ngadepin cewe untuk tau kurang lebih apa sih maunya cewe. Most of all, put yourself in her place, intinya adalah coba bayangin apakah yang lo lakukan ke dia itu sesuatu yang ingin diperlakukan ke lo? Kalo kata lagu Rihanna, “Make me feel like I’m the only girl in the world.” Jadi perlakukanlah dia seperti dia satu-satunya wanita di dunia karena dia adalah satu-satunya wanita dalam hidup lo. The thing is, girls want to be reminded how special they are in your life, makanya kebanyakkan wanita itu terbayang-bayang hidup yang berhubungan dengan ‘dongeng’ atau ‘fairytale-ish’, so why not treat her like a princess when she made you her Prince Charming? ☺

Senin, 07 Mei 2012

Hukum Dagang (KUHD)

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).
Berlakunya Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1.Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan
Ø Firma
Ø Persekutuan Komanditer
Ø Perseroan terbatas ( PT )
Ø BUMN
Ø Koperasi
Perseroan Terbatas
Adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan menggunakan sero/saham , di mana setiap dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang di serah kan .
namun ada 3 badan yang menentukan kelangsungan perusahaan: PT . RUPS, Direksi, Dewan komisaris pemegang saham.
Koperasi
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara
Digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
1.Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan mencari keuntungan.
2.Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta.


source

Kamis, 26 April 2012

Hukum Perjanjian


Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus:
→Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
→Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Macam-macam Perjanjian

→Perjanjian dengan cuma-cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan cuma-cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
→Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
→Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
→Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

Syarat Sah-nya Perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
→Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan.
→Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya.
→Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. 
→Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Saat Lahirnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

→Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian. perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
→Pelaksanaan Perjanjian
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.







source

Kamis, 19 April 2012

Hukum Perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Unsur-unsur perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.


Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1) perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2) perikatan yang timbul dari undang-undang
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3) perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.


Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut:
· Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
· Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3. Peralihan Risiko


Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.





sumber:

Sabtu, 24 Maret 2012

Hukum Perdata

Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sejarah Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948. Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
-σ  Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia bersifat majemuk yaitu beraneka warna. Penyebab keaneka ragaman ini ada 2 faktor:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
-Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
-Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara:
☑ Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
☑ Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no108)
☑ Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
☑ Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat
a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : berisi mengenai orang.
Buku II : berisi tentang hal benda.
Buku III : berisi tentang hal perikatan.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan kadarluasa.
b. Menurut ilmu hukum dibagi menjadi 4 bagian,yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri
II. Hukum kekeluargaan Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
IV. Hukum warisan Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

sumber:

Senin, 19 Maret 2012

Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.-wikipedia.org
Subyek Hukum di bagi menjadi 2, yaitu:
a. Manusia:
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Syarat-syarat Cakap Hukum :
• Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun)
• Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
• Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum
• Berjiwa sehat & berakal sehat
Syarat-syarat tidak Cakap Hukum
• Seseorang yang belum dewasa
• Sakit ingatan
• Kurang cerdas
• Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
• Seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
b. Badan hukum:
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu:
Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koprasi, Yayasan.

Terjadi banyak perdebatan mengenai bagaimana badan hukum dapat menjadi subyek hukum, dan memiliki sifat-sifat hukum seperti manusia. Banyak sekali teori yang ada dan digunakan dalam dunia akademis untuk menjelaskan hal tersebut, akan tetapi menurut Salim HS, SH, Ms; Teori yang paling berpengaruh dalam hukum positif adalah teori konsensi dimana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memliki kepribadian hukum (hak dan kewajiban dan harta kekayaan) kecuali diperkenankan oleh hukum dalam hal ini berarti negara sendiri.
Segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. -pasal 499 KUH Perdata
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai ekonomis. Adapun jenis obyek hukum, antara lain:
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak, benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Macam-macam Pelunasan Hutang:
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
nara sumber

Kamis, 15 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem pengaturan hubungan-hubungan dan penertiban tingkah laku manusia dengan menerapkan secara sistematis dan teratur, kekuatan masyarakat yang teroganisir secara politis. -Roscoe Pound
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
4. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
8. Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 jenis yaitu:
1.     Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.     Sumber-sumber hukum formiil, yakni: UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Kaidah/Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.     Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.     Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 


refrensi:

 

(c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger