Kamis, 15 Maret 2012

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Hukum adalah sistem pengaturan hubungan-hubungan dan penertiban tingkah laku manusia dengan menerapkan secara sistematis dan teratur, kekuatan masyarakat yang teroganisir secara politis. -Roscoe Pound
Arti dari Tujuan Hukum menurut Para Ahli di bidang Ekonomi :
1. Prof Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Dr. Wirjono Prodjodikoro. SH
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
4. Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan
5. Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
6. Mr. J.H.P. Bellefroid
Bellefroid menggabungkan 2 pandangn ekstrim tersebut. Ia menggabungkan dalam bukunya “Inleiding tot de Rechts wetenshap in Nederland” bahwa isi hukum harus ditentukan menurut 2 asas, ialah asas keadilan dan faedah.
7. Prof. Mr. J van Kan
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
8. Aristoteles
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.

Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 jenis yaitu:
1.     Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.     Sumber-sumber hukum formiil, yakni: UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Contoh kodifikasi hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Kaidah/Norma
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.     Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.     Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. sedangkan hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 


refrensi:

Selasa, 10 Januari 2012

KASUS Koperasi


Kasus 1:
BANDARLAMPUNG, tiga pengurus Koperasi Al-Ikhlas Depag Bandarlampung diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajukan kredit pinjaman dana di Bank CIMB Tanjungkarang lebih dari Rp10 miliar tahun 2009-2010 dengan mencatut nama anggota Koperasi Al-Ikhlas. Ketua Koperasi Al-Ikhlas Maulana Marsad membantah telah terlibat dalam persekongkolan yang dilakukan oleh Duli dan Rohaya. Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa pada saat ini Koperasi Al-Ikhlas masih menunggak sekitar Rp11 miliar di Bank CIMB Tanjungkarang. ”Sejak tahun 2005 bekerjasama, koperasi sudah melakukan pembayaran sekitar Rp14 miliar, dan sisanya yang belum terbayar hampir Rp11 miliar.”
Terkait hal ini, jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.

Kasus 2:
Di daerah BJI Bekasi Timur, terdapat Koperasi Simpan Pinjam. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota.

Kasus 3:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh. Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.

Kasus 4:
Koperasi Sembilan Sejati di Semarang Sejak berdiri 3 tahun berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 200 miliar. Namun saat ini sedang mengalami kerugian. Pengurus koperasi, Hendrawan (Ketua 1 Koperasi SS) melepaskan diri dari tanggung jawab. Laporan tersebut diketahui dari salah satu pengurus yang menganggap dirinya tidak ikut serta dalam terjadinya kerugian tersebut. sehingga hanya Hendrawanlah yang menjadi tersangka. Koperasi tersebut telah diduga menghancurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah serta menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total hampir Rp 100 miliar. Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar.

Kasus 5:
Kasus Koperasi NPI Ditemukan 47.926 rekening nasabah, Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah.


sumber

SHU Koperasi (Sisa Hasil Usaha)


Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
# SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. # Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. # Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. #  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
     Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
    1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
    2. bagian (persentase) SHU anggota
    3. total simpanan seluruh anggota
    4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
    5. jumlah simpanan per anggota
    6. omzet atau volume usaha per anggota
    7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

    RUMUS PEMBAGIAN SHU
             Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
             Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
    SHU per anggota
    SHUA = JUA + JMA
    Di mana :
    SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
    JUA        = Jasa Usaha Anggota
    JMA    = Jasa Modal Anggota   
    SHU per anggota dengan model matematika
    SHU Pa =   Va /VUK x  JUA+S a/TMS x JMA
    Dimana :
    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
    JUA     : Jasa Usaha Anggota
    JMA    : Jasa Modal Anggota
    VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
    UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
    Sa        : Jumlah simpanan anggota
    TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

     sumberdanrefrensi
    BAB 5. SHU

    TUJUAN dan FUNGSI Koperasi



    Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
    Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
    Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
    tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
    Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
    Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
    - Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
    - Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
    - Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
    - Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
    Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    “Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
    sumberdanrefrensi
    bahankuliah.blogsome.com 
    wartawarga.gunadarma.ac.id 
    www.citraniaga.com 

    PRINSIP-PRINSIP Koperasi

    1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian.
    6. Pendidikan perkoperasian.
    7. Kerjasama antar koperasi.
    Yang diatas adalah Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia yang sesuai dengan UU No.25/1992.


    Penjelasan dari prinsip-prinsip diatas:

    1) Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela kepada siapapun.
    Mengandung pengertian bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat sukarela juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

    2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
    Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dari keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

    3) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
    Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

    4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.

    5) Kemandirian.
    Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki modal sendiri yang berasal dari anggota, pengelola sendiri maksudnya yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota, AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

    6) Pendidikan Perkoperasian.
    Mengandung pengertian bahwa koperasi merupakan salah satu wahana untuk mendidik para anggotanya untuk melakukan usaha dan kerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

    7) Kerjasama Antar Koperasi.
    Mengandung pengertian bahwa koperasi sebagai salah satu wadah ekonomi dapat bekerjasama baik dengan badan usaha lainnya (BUMN dan swasta) maupun dengan sesama koperasi.


    Sebenarnya masih ada beberapa prinsip-prinsip koperasi yang lain:

    •  Prinsip Munkner
    •  Prinsip Rochdale
    •  Prinsip Raiffeisen
    •  Prinsip Herman Schulze
    •  Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
    •  Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

    Namun terlalu panjang apabila saya uraikan satu-satu. Sekian :)



    sumberdanrefrensi: 
    www.gudangmateri.com
    kopindo.co.id
    ocw.gunadarma.ac.id
    id.shvoong.com

    SEJARAH Koperasi

    SEJARAH Koperasi
    Sejarah koperasi berawal pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris. Tahun 1818-1888 koperasi berkembang di negara Jerman, yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Sedangkan di Denmark koperasi berkembang sektiar tahun 1808-1883, dipelopori oleh Herman Sculzhe. Tahun 1852 koperasi di Inggris sudah mencapai 100unit. Lalu di London pada tahun 1896 terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance). Dan semenjak itu koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.

    Sejarah koperasi di INDONESIA
    Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebelumnya tahun 1920 telah diadakan Cooperatice Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. Kongres koperasi pertama diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Lalu Kongres kedua diselenggarakan pada bulan Juli 1953 di Bandung. Pada kongres kedua tersebutlah Bung Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah no.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

    23 Agustus 1945 Bapak M. Hatta dengan pidatonya yang berjudul "Indonesia Aims and Ideals", mengatakan bahwa yang dikenhendaki Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi. "What Indonesia want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth"

    sumber:

    Senin, 25 Juli 2011

    MAKE A WISH

    KETIKA LAGI KANGEN, GUE SELALU BERHARAP ADA BINTANG JATUH.
    BUKAN. BUKAN UNTUK MINTA MEREKA ADA DISAMPING GUE SAAT ITU JUGA.
    TAPI UNTUK MINTA, SEMOGA MEREKA JUGA PUNYA PERASAAN YANG SAMA.

    Selasa, 05 Juli 2011

    JUST WANNA SAY THANKS

    TERIMAKASIH untuk kebersamaan yang telah terlewati bersama, 1EB14.
    TERIMAKASIH telah memberi kesempatan menorehkan sedikit dari banyak kenangan indah bersama di hari terakhir kebersamaan sebagai pengisi kelas 1EB14.
    TERIMAKASIH atas canda tawa hari ini, kemarin, kemarin, kemarin, kemarin, kemarin, kemarin, kemarin, dan kemarin.
    TERIMAKASIH untuk hubungan pertemanan yang telah terjalin.
    TERIMAKASIH untuk segala rancangan-Nya bagi kami, memperjodohkan kami dalam tali EB14. TERIMAKASIH Tuhan.

    Entah perjodohan yang baik atau yang buruk, perjodohan yang indah atau jelek, satu pepatah mengatakan "yang pertama berkesan,yang terakhir berarti" 1EB14 ADALAH KELAS PERTAMAKU :)

    Berawal dari pertanyaan "namanya siapa?" di tanggal 21 September 2010 dan berakhir dengan pesan "jangan lupain gue yah" di tanggal 05 July 2011.
     

    (c)2009 Dian Mahardika. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger